Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
CENTER of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari covid-19 dengan mengeluarkan paket kebijakan stimulus ekonomi jilid I, II, dan III.
Namun, CORE Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan tujuh poin penting untuk mengantisipasi semakin buruknya covid-19 menghantam perekonomian dalam negeri.
Pertama, perlu percepatan pengobatan dan pencegahan yang lebih luas dengan menerapkan kebijakan at all cost.
“Memang akan membebani pemerintah. Namun, perhitungan kemanusiaan harus lebih dikedepankan jika dibandingkan dengan kalkulasi ekonomi,” ujar Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal melalui keterangan resmi, kemarin.
Kedua, pemerintah dapat mengurangi beban biaya yang secara langsung dalam kendali pemerintah seperti tarif dasar listrik, BBM, hingga air bersih. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Ketiga, memperluas kebijakan relaksasi pajak penghasilan (PPh) yang saat ini baru dilakukan pada PPh 21, 22, dan 25 dengan sektor yang terbatas pada sektor manufaktur. Padahal, sektor manufaktur bukan satu-satunya sektor yang terdampak oleh pandemi covid-19.
“Pemerintah perlu melakukan relaksasi pajak seperti pemberian potongan pajak, percepatan pembayaran restitusi, dan penundaan pembayaran cicilan pajak kepada sektor-sektor yang terkena dampak paling parah, seperti sektor transportasi dan pariwisata,” jelas Faisal.
Keempat, pemerintah perlu menjamin kelancaran pasokan dan distribusi terutama pangan. Itu diperlukan sebagai pendorong dari kebijakan yang akan diambil untuk menyorong daya beli masyarakat bawah melalui bantuan langsung tunai (BLT).
Kelima, penyaluran BLT harus diikuti dengan ketepatan data penerima bantuan dan perbaikan mekanisme serta kelembagaan dalam penyalurannya.
Keenam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengeluarkan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan rescheduling dan refinancing utang sektor swasta.
Terakhir, menurut Faisal, pada sisi fiskal perlu diperlebar defisit anggaran dari batas yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara. Di sisi moneter, Indonesia perlu mencontoh otoritas moneter yang aktif terjun memberikan insentif seperti The Fed yang mempunyai kebijakan quarantine easing untuk menginjeksi likuditas ke masyarakat.
“Peraturan BI No 10/13/PBI/2008 ataupun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara perlu direvisi untuk memberikan keleluasaan BI membeli SUN di pasar keuangan primer untuk mengakomodasi kepentingan pembiayaan negara,” pungkas Faisal.
Stimulus untuk UMKM
Pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit khusus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai solusi untuk mengatasi dampak ekonomi covid-19.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Beberapa bank pun telah siap menjalankan aturan tersebut.
“Ini untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi covid-19. Restrukturisasi pinjaman bertujuan agar mekanisme kerja dari rumah bisa berjalan efektif,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman, kemarin. (Pra/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved