Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

OJK Siapkan Lima Kebijakan untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

M. Ilham Ramadhan Avisena
21/1/2020 06:00
OJK Siapkan Lima Kebijakan untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri), Menkeu Sri Mulyani,dan Gubernur BI Perry Warjiyo(MI/PIUS ERLANGGA)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan lima kebijakan strategis di 2020 guna mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing. Kebijakan-kebijakan strategis ini diharapkan mampu mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Lima kebijakan itu merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2020-2024. Demikian dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada Media Grup usai menggelar Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (16/1).

Lima kebijakan strategis itu ialah pertama, penguatan ketahanan dan daya saing dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan pemodalan lembaga jasa keuangan; mempersempit jarak peraturan dan pengawasan antarsektor jasa keuangan.

Kemudian digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi; percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct; dan perlindungan konsumen yang lebih baik dan pengembangan ekosistem ekonomi serta keuangan syariah.

Wimboh menuturkan, saat ini merupakan momentum yang paling tepat untuk memperbaiki ekosistem ekonomi di sektor keuangan perbankan dan non-bank agar keduanya bisa saling mendukung. Sebab bila hal itu tidak dilakukan, akan banyak perbedaan yang justru akan memengaruhi perkembangan industri jasa keuangan.

"Karena kalau tidak dilakukan, regulasinya akan berbeda-beda, pendekatannya itu tidak kompatibel pengawasannya, risk management-nya ada yang ada, ada juga yang tidak," ujarnya.

Pembenahan ekosistem industri jasa keuangan, lanjutnya, juga akan memberikan dampak yang baik pada proses emisi pasar modal. Tentu dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan itu harus dilakukan secara transparan.

Selain perbaikan ekosistem, melalui lima kebijakan yang disiapkan oleh OJK diharapkan juga mampu membenahi berbagai lembaga industri jasa keuangan yang masuk di dalam lingkup pengawasan otoritas.

Bila lembaga industri jasa keuangan tidak dibenahi, lanjut Wimboh, kinerja industri tidak dapat berjalan efisien dan tidak kompetitif. Melalui kebijakan itu pula OJK mengharapkan para pelaku usaha industri jasa keuangan tidak hanya bermain di level bawah sehingga terjadi penguatan di tingkat regional.

"Jangan sampai kita terlalu banyak tapi kecil-kecil saja, pengawasannya akan melelahkan dan pembiayaannya akan besar namun sizenya kecil. Ini yang memhuat kita tidak menjadi kompetitif," jelas Wimboh.

Ia melanjutkan, pengaturan dan pengawasan yang dilakukan kepada industri jasa keuangan akan tetap dilakukan dengan tepat. Wimboh mencontohkan pascakrisis moneter, pemerintah melakukan restukturisasi perbankan yang hasilnya dapat terlihat saat ini.

Kali ini, kata dia, saatnya regulator melakukan reformasi peraturan dan soal tata kelola pada industri keuangan non-bank. Misalnya saja pengawasan harus dilakukan berdasarkan risk based.

Di tengah merebaknya permasalahan yang terjadi di perusahaan peransurasian, sebut Wimboh, merupakan momentum yang tepat pula untuk melakukan pembenahan pada sektor peransuransian.

"Ini momentum juga di asuransi untuk membentuk Lembaga penjamin di bidang polis asuransi, dengan catatan ini direform dulu, jadi lembaga bagus, modal cukup, governance diterapkan, baru lembaga penjamin diaktifkan," urai Wimboh.

"Ini adalah momentum yang bagus untuk reform dan menyiapkan sektor keuangan yang baik dan akan kita tuangkan dalam masterplan reformasi industri jasa keuangan Indonesia 2020-2024 dan iij akan detail dan kita akan sangat transapran dan minta stake holder untuk ikut membantu," pungkasnya. (Mir/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya