Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya memeroleh rekomendasi ekspor konsentrat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lampu hijau itu dikeluarkan meski perusahaan tambang yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, itu hanya bisa memenuhi persyaratan membayar bea keluar (BK) sebesar 5% dari nilai mineral yang diekspor. "Sudah keluar (rekomendasi izin ekspor) hari ini," ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, pemerintah memberikan dua syarat untuk perpanjangan izin ekspor PTFI yang telah habis masa berlakunya pada 28 Januari 2016. Pertama, PTFI harus membayar BK 5% lantaran progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur, belum melampaui tahap 30%. Terhadap syarat tersebut, PTFI, disebut Bambang, telah bersedia memenuhi. Sayangnya, terkait persyaratan kedua, yakni setoran jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar US$ 530 juta (Rp7,155 triliun), PTFI belum menyatakan persetujuannya lantaran merasa tidak mampu.
"Mereka katakan tidak sanggup, yang US$530 juta itu masih dibicarakan lebih lanjut. Mereka sudah sanggup bayar BK 5% sesuai PMK 153 2014. Jadi prinsipnya mereka sanggup (bayar BK), makanya kami mengeluarkan rekomendasi," tekan Bambang. Pihaknya akan memberi kesempatan kepada PTFI untuk menunjukkan kesungguhan pembangunan smelter dalam bentuk lain ketimbang menyetor uang jaminan US$530 juta.
Kendati demikian, Bambang belum bisa memastikan hal itu karena masih akan dibicarakan dengan PTFI. "Memang di aturan US$530 juta itu tidak ada, pemerintah mengeluarkan ketentuan itu karena ingin melihat usaha PTFI untuk membangun (smelter). Lagipula, mereka sudah keluarkan US$168 juta (Rp2,268 triliun) untuk pembangunan smelter sejauh ini."
Rekomendasi izin ekspor itu untuk kegiatan ekspor PTFI selama enam bulan mendatang dengan kuota 1 juta ton konsentrat. Dengan begitu, PTFI tinggal menunggu surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan. "Kami optimistis izin ekspor tersebut segera keluar dari Kementerian Perdagangan," ujar Vice President of Corporate Communications PTFI Riza Pratama saat menanggapi hal itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved