Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Perlu Tim Khusus untuk Jalankan Omnibus Law

Cahya Mulyana
27/10/2019 19:30
Perlu Tim Khusus untuk Jalankan Omnibus Law
Pakar hukum Tata Negara Refly Harun(Antara/Wahyu Putro A)

PENERAPAN omnibus law bisa segera dilakukan karena sangat baik untuk membentuk aturan yang ramping dan harmonis. Hanya, persoalannya mmenurut pakar hukum tata negara Refly Harun, perlu tim khusus untuk menganalisa regulasi yang perlu harmonisasi, dihapus sebagian, atau seluruhnya.

Bila diserahkan hanya kepada tingkat kementerian, maka dapat memakan waktu lama untuk mewujudkannya.

"Menyangkut persoalan ini tidak perlu ada payung hukum terlebih juga sudah ada presedennya yakni saat mengeluarkan soal DPRD dari UU MD3 ke UU Pemda,. Tapi menjalankannya membutuhkan tim ahli yang khusus untuk mengkompilasi regulasi mana saja yang masuk dalam isu yang sama, kemudian nantinya ditelisik lagi berapa pasal yang tumpang tindih, perlu dihapus atau dihapus sebagian dan juga harus mengkaji dampaknya," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (27/10).

Ia menjelaskan, pengkajian harmonisasi regulasi tidak mudah karena membutuhkan kecermatan untuk menelisik regulasi yang saling berkaitan, pasal-pasal yang bersinggungan dan termasuk substansinya.

Belum lagi, menyangkut dampak dari penyatuan aturan itu seperti terhadap lingkungan, hak asasi manusia, ketenagakerjaan dan lain sebagainya.

Baca juga : Omnibus Law DinilaiJalan Pintas Atasi Masalah Investasi Indonesia

Maka sudah pasti upaya ini membutuhkan keahlian khusus, kata dia, supaya hasilnya memberikan banyak manfaat, bukan sebaliknya. Maka tim nantinya berasal dari pejabat berwenang antarkementerian namun hal ini belum tentu efektif.

"Sebab mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan, belum lagi ego sektoral. Jadi saran saya mending bentuk tim khusus yang berisi para ahli. Setelah selesai langsung presentasi di hadapan Presiden dan Menteri terkait untuk pengambilan keputusan," katanya.

Ia menekankan omnibus law harus dilakukan secara penuh kehati-hatian supaya dalam pelaksanaannya tidak muncul persoalan baru serta ketidakpastian hukum.

"Jadi omnibus law ini memang menyatukan regulasi dan menyatukan aturan yang ada dan tentu tidak mudah. Kemudian harus dipastikan hasilnya clear supaya tidak memunculkan persoalan dan ketidakpastian hukum," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah tinggal melakukan finalisasi dari rencana merampingkan regulasi melalui mekanisme omnibus law. Sejumlah persoalan mengenai tahapan telah beberapa kali dibahas pada masa pemerintahan sebelumnya.

"Oh iya mengenai omnibus law ini bisa dan kita segera lakukan. Ini tinggal finalisasi. Ini menyangkut UU dalam jumlah yang cukup besar dan harus detail satu per satu maka membutuhkan waktu. Tapi tahun ini targetnya kalau bisa selesai. Presiden memberikan targetnya tahun ini selesai," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya