Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENYELESAIAN konflik lahan sawit dalam kawasan hutan perlu menjadi perhatian utama Kabinet Indonesia Maju.
Direktur SPOS Keragaman Hayati (Kehati) Irfan Bakhtiar menyebut, saat ini, ada sekitar 3,47 juta hektare (ha) kebun sawit yang ditengarai masuk ke kawasan hutan dan menjadi polemik antara pemerintah dan masyarakat.
Konflik lahan seperti itu terjadi tidak terlepas dari keberhasilan sawit yang mampu menopang kehidupan para petani mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
”Ini adalah isu yang harus diselesaikan karena masyarakat yang dirugikan. Penyelesaian tumpang tindih lahan harus jadi prioritas,” ujar Irfan melalui keterangan resmi, Kamis (24/10).
Baca juga: Menkeu Antisipasi Defisit Anggaran
Menanggapi hal itu, Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo mengatakan pemerintah tengah mengkaji beberapa opsi seperti pelepasan kawasan serta pemberian izin legal (land amnesty) untuk menyelesaikan sengketa 3,47 juta hektare kebun sawit.
Jika kebun tersebut menjadi ilegal karena regulasi tumpang tindih, jelas dia, bisa saja diajukan pelepasan.
Opsi lain berupa pemberian status legal atas kebun dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti menyelesaikan kewajiban yang selama ini belum dijalankan seperti pembayaran pajak.
“Hanya saja, karena luasan lahan yang sangat besar, dibutuhkan waktu dan proses untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami masih diskusikan dengan banyak pakar hukum agar ke depan tidak menjadi persoalan baru dan dapat dibakukan dalam bentuk regulasi,” kata Prabianto.
Menurutnya, dalam mengambil keputusan, pemerintah akan mempertimbangkan banyak hal seperti historis perubahan-perubahan regulasi yang memungkinkan seseorang atau lembaga membangun kebun.
“Prinsipnya, kebijakan itu harus pro rakyat dan mampu meningkatkan kelembagaan petani sawit serta memastikan setiap perkebunan menerapkan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” sambungnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved