Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SATGAS Waspada Investasi bersama 13 kementerian atau lembaga (K/L), terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat. Mengingat masih banyak penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan edukasi terkait pemilihan perusahaan fintech peer to peer lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus semakin gencar dilakukan. Hingga awal Oktober, Satgas kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending Ilegal. Jadi kami langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal, dengan meminta pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Tongam dalam keterangan resmi, Senin (7/10).
Baca juga: Jangan Tergoda Pinjaman Mudah dan Cepat dari Pesan Singkat
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat. Iklan tersebut berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.
“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Khususnya mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal, karena sangat merugikan,” imbuhnya.
Pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal. Namun, dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang membuktikan kegiatannya bukan fintech peer to peer lending. Di antaranya aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur. Sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, maka total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 mencapai 1.073 entitas. Adapun kasus yang ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak 2018 sampai Oktober 2019 tercatat 1.477 entitas.
22 Gadai Tanpa Izin
Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK), Satgas Waspada Investasi juga menemukan 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK, namun sudah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut, sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada September lalu ditemukan 30 entitas gadai ilegal. Alhasil jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal. Tidak menutup kemungkinan terdapat entitas gadai ilegal yang akan ditemukan Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang. Sejumlah kegiatan usaha berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat, dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang tinggi dan tidak wajar.
Dari 27entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 11Trading Forex tanpa izin;
• 8 investasi cryptocurrencytanpa izin;
• 2 multi level marketing tanpa izin;
• 1 travel umrah tanpa izin;
• 5 investasi lainnya.
Satgas Waspada Investasi menyatakan terdapat 4 entitas yang mendapatkan izin usaha yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/Eco Racing) memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk pengembangan bisnis online di Indonesia.
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk memahami sejumlah hal sebelum melakukan investasi, seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Juga memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Total kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat selama 2019 tercatat 250 entitas. Sejumlah kegiatan telah dihentikan Satgas Waspada Investasi.(*/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved