Eksekusi Perpres Kendali Harga

MI/JESSICA SIHITE
24/1/2016 06:45
Eksekusi Perpres Kendali Harga
(ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)

KEMENTERIAN Perda gangan perlu meng aktifkan Peraturan Presiden (Perpres) No 71/2015 yang mengatur stabilisasi harga kebutuhan pokok. Hal tersebut untuk membantu efektivitas pengendalian harga berbagai bahan pokok yang belakangan ini dalam tren meningkat. Demikian disampaikan ekonom dari Indef Bustanul Arifin saat dihubungi, kemarin. Menurut dia, Kemendag sebaik nya menguatkan kerja sama dengan tim pengendalian infl asi daerah (TPID) untuk mengawasi pa sokan dan perkembangan harga kebutuhan pokok di tiap daerah. "Kemendag mesti melakukan pengawasan khusus terhadap barang-barang yang diatur Per pres 71/2015 itu, misalnya dengan menggandeng TPID," ucapnya. Ia menyebut masih banyak daerah yang belum mengefektifkan peran TPID. Kepala daerah mesti ditugaskan untuk melakukan peran TPID di daerah masing-masing.

Per akhir Mei 2015, jumlah TPID mencapai 432, yang terdiri atas 34 TPID provinsi dan 398 TPID kabupaten/kota. Sebagai pembanding, jumlah kabupaten/ kota di Indonesia ada 514. "Kenaikan harga ini bukan proses tiba-tiba, tapi melaui perjalanan dan peramalan atau antisipasi yang seharusnya sudah diketahui dari awal," lanjut Bustanul. Karena itu, ia engkritik kelambanan dalam perencana an suplai serta distribusi kebutuhan bahan pokok. Belum lagi adanya persoalan akurasi data antarkementerian/lembaga yang acap membuat penanganan masalah pangan terombangambing. Ia memprediksi tren kenaikan harga akan berlangsung sampai Maret mendatang. Perpres No 71/2015 yang meng atur beberapa aspek, mulai proses produksi hingga distribusi dan pola perdagangan 14 bahan pokok.

Bahan pokok yang dimaksud, yaitu beras, ke delai, tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan bandeng, ikan kembung, dan ikan tongkol/tuna/cakalang. Beleid itu ditegaskan kewenangan Kemendag, antara lain menetapkan kebijakan harga dan mengendalikan ke tersediaan dan kestabilan yang dilakukan pemerintah pu sat dan daerah. Namun, sejak terbit Juli silam, tidak ada per aturan teknis yang menindaklanjutinya.

Bergeming tinggi
Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, harga bahan pokok bertahan tinggi di sejum lah daerah. Di Jambi, per kilogram harga daging sapi dibanderol Rp120 ribu, daging ayam potong Rp26 ribu, sementara cabai merah berkisar Rp26 ribu. Di Balikpapan, harga ayam yang sempat dijual Rp35 ribu per ekor, kini mencapai Rp50 ribu. Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Balikpapan Akhmad Muhari mengatakan kenaikan harga daging ayam tidak wajar. "Saya khawatir ada indikasi penahan an stok," kata dia. Di Temanggung, harga daging
sapi Rp110 ribu per kg dari sebelum Natal Rp80 ribu-Rp90 ribu per kg. Adapun harga daging ayam Rp35 ribu per kg. Itu jauh dari level sebelum libur tahun baru, yaitu Rp25 ribu per kg. “Karena harga tinggi, penjualan jadi sepi,” keluh Seneng, pedagang ayam.

Dadang, penjual daging sapi di Karawang, Jawa Barat, menge luhkan hal serupa. Sejak harga daging Rp120 ribu per kg, konsumennya berkurang. Di Sulawesi Tengah, operasi pasar oleh Bulog setempat belum sukses meredam gejolak harga beras di Kota Palu. "Bagaimana mau turun, beli di penggilingan sudah Rp9 ribu per kilo untuk medium, yang premium Rp10 ribu per kilo. Oto matis kita jual ke konsumen lebih tinggi lagi," beber Muis, pedagang di Pasar Masomba. (SL/CS/HK/SY/TS/BB/Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya