Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik. PP tersebut merupakan regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Sudah tahap akhir finalisasi, mudah-mudahan segera terbit," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofianto Kurniawan, kepada Media Indonesia, Minggu (1/9).
Baca juga: Menhub Pastikan Bandara Kediri Dibangun Awal 2020
Dalam PP tersebut, lanjut Rofianto, akan diatur mengenai besaran PPnBM berdasarkan emisi CO2, termasuk insentif PPnBM untuk industri mobil listrik. "Mobil listrik berbasis baterai tidak dikenakan PPnBM," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, sempat menyampaikan bahwa kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal. Pertama, Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan, terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development dan regulator.
Kedua, kata dia, pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan PPnBM yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.
"Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan," kata Airlangga.
Dalam revisi PP tersebut, terang dia, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved