Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Percepat Program Mobil Listrik, Izin Pendirian SPKLU Dipermudah

*/Ant/E-3
24/8/2019 01:30
Percepat Program Mobil Listrik, Izin Pendirian SPKLU Dipermudah
Stasiun Pengisian Listrik Umum.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DIRJEN Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan Kementerian ESDM akan menyiapkan dan mempermudah izin stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

"Kemudahan perizinan itu insentif sendiri," kata Rida dalam diskusi Kendaraan Listrik sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM, di Jakarta kemarin.

Untuk dapat mempercepat program mobil listrik, Rida mengatakan pemerintah mengajak para pelaku usaha untuk ikut bekerja sama. Khususnya dalam mendirikan SPKLU pelaku usaha bisa memperoleh izin dari pemerintah.

"Kerja sama dengan yang sudah punya wilayah usaha, misalkan global industri kalian bekerja sama dengan pemerintah," imbuhnya.

Dia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat program mobil listrik. Dalam dua tahun diharapkan semua persiapan bisa diselesaikan. Untuk itu, hal-hal teknis seperti perizinan mendirikan SPKLU akan dipermudah.

Namun, pelaku usaha harus memperhatikan lokasi usaha dengan mempertimbangkan keselamatan sebagai hal utama.

"SPKLU-nya harus ada izin untuk keselamatan. Izin itu bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjamin keselamatannya," jelasnya.

Selain mempermudah izin pendirian SPKLU, kata Rida, pemerintah juga telah menyiapkan besaran tarif pengisian daya untuk mobil listrik.

Adapun tarif tenaga listrik yang kini berlaku ialah sebesar Rp1.650 per kWh. Besaran itu dikatakannya masih bisa berubah dan mengalami kenaikan sesuai dengan kesepakatan antara pihak pelanggan dan PT PLN (persero).

"Saat ini yang sudah ada ialah Rp 1.650 per kWh. Ini (daya pengisian mobil listrik) belum dipastikan. Minggu depan kemungkinan ada kepastiannya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi mobil listrik murni di Indonesia.

Salah satu kendala utama ialah jarak. Jarak tempuh di Indonesia rata-rata membutuhkan waktu tempuh yang jauh, mengingat luasnya jarak antarwilayah,sedangkan jarak tempuh mobil listrik murni masih terbatas pada 300-350 kilometer. (*/Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya