Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan Kementerian ESDM akan menyiapkan dan mempermudah izin stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
"Kemudahan perizinan itu insentif sendiri," kata Rida dalam diskusi Kendaraan Listrik sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM, di Jakarta kemarin.
Untuk dapat mempercepat program mobil listrik, Rida mengatakan pemerintah mengajak para pelaku usaha untuk ikut bekerja sama. Khususnya dalam mendirikan SPKLU pelaku usaha bisa memperoleh izin dari pemerintah.
"Kerja sama dengan yang sudah punya wilayah usaha, misalkan global industri kalian bekerja sama dengan pemerintah," imbuhnya.
Dia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat program mobil listrik. Dalam dua tahun diharapkan semua persiapan bisa diselesaikan. Untuk itu, hal-hal teknis seperti perizinan mendirikan SPKLU akan dipermudah.
Namun, pelaku usaha harus memperhatikan lokasi usaha dengan mempertimbangkan keselamatan sebagai hal utama.
"SPKLU-nya harus ada izin untuk keselamatan. Izin itu bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjamin keselamatannya," jelasnya.
Selain mempermudah izin pendirian SPKLU, kata Rida, pemerintah juga telah menyiapkan besaran tarif pengisian daya untuk mobil listrik.
Adapun tarif tenaga listrik yang kini berlaku ialah sebesar Rp1.650 per kWh. Besaran itu dikatakannya masih bisa berubah dan mengalami kenaikan sesuai dengan kesepakatan antara pihak pelanggan dan PT PLN (persero).
"Saat ini yang sudah ada ialah Rp 1.650 per kWh. Ini (daya pengisian mobil listrik) belum dipastikan. Minggu depan kemungkinan ada kepastiannya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi mobil listrik murni di Indonesia.
Salah satu kendala utama ialah jarak. Jarak tempuh di Indonesia rata-rata membutuhkan waktu tempuh yang jauh, mengingat luasnya jarak antarwilayah,sedangkan jarak tempuh mobil listrik murni masih terbatas pada 300-350 kilometer. (*/Ant/E-3)
Kebiasaan melepas aki yang dulunya dianggap ampuh mencegah aki soak atau korsleting, justru berisiko menimbulkan masalah baru pada mobil modern.
Pakar ITB ingatkan pemilik mobil listrik (EV) dan mobil modern jangan lepas aki saat mudik. Tindakan ini bisa merusak sistem komputer dan memori kendaraan.
Panduan memahami skala prioritas APBD melalui kasus pengadaan mobil listrik dan penghapusan BPJS warga di Banjarmasin. Analisis etika anggaran publik.
Di tengah langkah pengadaan puluhan mobil listrik untuk kepala dinas dan camat, pemerintah Pemerintah Kota Banjarmasin menghapus kepesertaan BPJS bagi 37 ribu warga miskin.
Tiongkok menjadi negara pertama yang melarang desain handle pintu tersembunyi demi keamanan.
MASYARAKAT luas diajak untuk berperan aktif mendukung akselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai solusi mobilitas bersih yang berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved