Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEMENTERIAN Perdagangan resmi memcabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.
Keputusan pencabutan itu dituangkan dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkam kebijakan itu diterapkan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditaskelapa sawit dan turunannya.
"Ini merupakan implementasi dari hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu,” ujar Oke melalui keterangan resmi, Senin (18/3).
Sebelumnya, pada Permendag 54 Tahun 2015 Jo Permendag 90 Tahun 2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor.
Verifikasi dilaksanakan sebelum muat barang. Verifikasi oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknisnserta kualitas barang melalui analisa di laboratorium.
Proses yang terlalu banyak itu ditengarai membuat kinerja ekspor CPO sedikit terhambat. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved