Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Kemendag Resmi Cabut Aturan Verifikasi untuk Ekspor CPO

Andhika prasetyo
18/3/2019 18:00
Kemendag Resmi Cabut Aturan Verifikasi untuk Ekspor CPO
(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

KEMENTERIAN Perdagangan resmi memcabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.

Keputusan pencabutan itu dituangkan dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkam kebijakan itu diterapkan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditaskelapa sawit dan turunannya.

"Ini merupakan implementasi dari hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu,” ujar Oke melalui keterangan resmi, Senin (18/3).

Sebelumnya, pada Permendag 54 Tahun 2015 Jo Permendag 90 Tahun 2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor.

Verifikasi dilaksanakan sebelum muat barang. Verifikasi oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknisnserta kualitas barang melalui analisa di laboratorium.

Proses yang terlalu banyak itu ditengarai membuat kinerja ekspor CPO sedikit terhambat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya