Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

PTUN Medan Tolak Permohonan Walhi

Micom
05/2/2019 17:30
PTUN Medan Tolak Permohonan Walhi
(Wikipedia)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak permohonan Walhi yang diajukan dalam sidang gugatan terhadap Gubernur Sumatra Utara terkait izin lingkungan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Menurut siaran pers yang diterima, Selasa (5/2), penolakan itu disampaikan hakim dalam persidangan yang berlangsung, Senin (4/2).

Semula Walhi meminta majelis hakim memerintahkan polisi untuk memeriksa berkas analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) NSHE 2016 yang menjadi dasar terbitnya SK Gubernur yang memberi izin bagi NSHE membangun PLTA Batangtoru. Alasannya, mereka menemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan didalam Amdal tersebut.

"Di dalam adendum Amdal tersebut ada diikutsertakan dokumen pernyataan dari salah seorang ahli yakni Onrizal mengenai kajian ilmiah," kata Koordinator Kuasa Hukum, Walhi Sumut, Golfrid Siregar.

Pada persidangan yang sama, Onrizal yang dikenal sebagai ahli lingkungan bidang gambut dari Universitas Sumatra Utara (USU), menyatakan memang pernah dilibatkan melakukan kajian pembuatan Amdal untuk proyek tersebut pada 2013. Bersama tim, kajian itu menghasilkan kesimpulan yang menjadi dasar munculnya Amdal pada 2014.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ketua Jimmy Claus Pardede menyatakan menolak memerintahkan Kepolisian Daerah Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap adendum kajian Amdal 2016 tersebut. Hakim beralasan dugaan pemalsuan dokumen maupun tanda tangan Onrizal merupakan kasus lain yang dapat ditempuh dengan proses hukum di luar dari persidangan yang digelar untuk masalah gugatan terhadap SK Gubernur yang menjadi objek gugatan.

"Kami menilai itu tentu bisa ditempuh dengan jalur hukum lain, yang nantinya keputusannya dapat menguatkan keyakinan kami dalam memutus perkara ini. Begitu ya," kata dia.

Adapun dalam sidang, hakim Jimmy juga mencecar Onrizal dengan beberapa pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kajian Amdal 2013. Pada akhir pertanyaannya dia meminta kesimpulan akhir yang menjadi rekomendasi dari Onrizal selaku akademisi terkait pertimbangan lingkungan dalam pembangunan PLTA Batangtoru tersebut.

Hal ini dijawab Onrizal dengan mengatakan pembangunan PLTA Batangtoru hanya dapat dilakukan jika perusahaan pengelolanya memiliki kapasitas dalam penanganan orang utan dan juga berbagai spesies kunci di sana.

"Dalam hal ini harus ada orang yang memahami penanganan orang utan di sana dan juga memahami cara mengatasi kerusakan lingkungan agar kelangsungan hidup orang utan dan spesies kunci lainnya di sana tidak terganggu dengan pembangunan tersebut," papar Onrizal.

Ihwal pentingnya keterlibatan ahli orangutan dalam proses pembangunan
PLTA Batangtoru itu sendiri sudah beberapa kali direspons NSHE.

Tim yang diasistensi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah disiagakan sejak awal untuk memantau perkembangan beberapa orang utan yang kerap masuk ke kawasan yang berada di areal penggunaan lain (APL) tersebut. Keisagaan itu untuk memastikan satwa yang dilindungi tersebut tertangani dengan baik habitatnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya