Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PADA awal 2019, pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tidak ada penaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan itu tertuang dalam surat ke PT PLN (persero) bertanggal 31 Desember 2018.
Seperti tertera dalam situs resmi Kementerian ESDM, besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif itu juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makroekonomi (kurs, Indonesian crude price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pada September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (US$) menjadi 14.914,82/US$, nilai ICP menjadi 71,81 US$/barrel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%.
Berdasarkan perubahan parameter itu, seharusnya tarif tenaga listrik mengalami penaikan (tariff adjustment) jika dibandingkan dengan yang berlaku sebelumnya.
Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik. Dalam berbagai kesempatan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Untuk diketahui, tarif listrik di Indonesia sebesar US$0,11 per kwh (Rp1.467/kwh) untuk golongan rumah tangga, lebih murah daripada Singapura, Thailand, dan Filipina (lihat grafis). (Cah/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved