Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
MENTERI BUMN Rini Soemarno mengatakan dicopotnya Komisaris PT Bukit Asam PTBA Said Didu dengan alasan tidak sejalan dengan pemerintah, supaya semua pihak sadar posisi dewan komisaris mewakili pemegang saham.
"Kami sudah katakan dengan Said Didu. Jadi begini supaya semua sadar bahwa dewan komisaris itu mewakili pemegang saham. Oleh karna itu, pemikirannya harus sejalan dengan pemegang saham," ujar Rini Soemarno usai penyerahan santunan anak yatim di Masjid Ar Rayyan KBUMN di Jakarta, Senin (31/12).
Menurut Rini, banyak langkah Said Didu tidak mewakili pemegang saham. Padahal tujuan komisaris untuk mengawasi direksi menjalankan kepentingan saham.
"Jadi banyak dalam bicara dalam langkah Pak Said Didu tidak mewakili pemegang saham, padahal komisaris itu fungsinya menjaga mengawasi direksi untuk menjalankan kepentingan-kepentingan saham. Tujuannya perusahaan harus semakin baik juga, cara kita dengan masyarakat bagaimana, pemikiran tentang perusahaan seperti apa, komunikasi ke publik seperti apa. Simpel aja," tutur Rini.
Sebelumnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberhentikan dengan hormat dua nama direksi perseroan. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Said Didu diberhentikan sebagai Komisaris perseroan.
Baca Juga: Said Didu Diberhentikan dari Komisaris PTBA
Memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Surat Kuasa Khusus No.SKK-14/MBU/5/2018 tanggal 31 Mei 2018 yang memberikan kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan pemegang saham Saham Seri A Dwiwarna, maka pemegang saham mayoritas Seri B mengusulkan pemberhentian dengan hormat Purnomo Sinar Hadi sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk. Sejak itu, penugasan yang bersangkutan sebagai direktur keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK -3030/MBU/12/2018 per tanggal 13 Desember 2018.
Selain itu, pemegang saham mayoritas juga mengusulkan pemberhentian Said Didu sebagai Komisaris Perseroan dengan alasan sudah tidak sejalan dengan pemegang saham Dwi Warna (pemerintah).
"Karena sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham Dwi Warna," demikian tertulis dalam pernyataan PTBA, Jumat (28/12).
Selain itu, Johan O Silalahi juga diberhentikan dari Komisaris Independen. Berbeda dengan Said Didu, Johan mengundurkan diri melalui WhatsApp pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN Rini Soemarno Deputi Kementerian BUMN, Direktur Utama Inalum, dan Komisaris Utama PTBA serta Dirut PTBA.
"Dengan alasan mengundurkan diri secara tertulis melalui WA tertanggal 15 September 2018," bunyi keterangan tersebut.
Perseroan pun mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan sumbangan pemikirannya selama menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris PTBA.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved