Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEBANYAK delapan perusahaan atau wajib pajak sudah menerima insentif pengurangan pajak penghasilan sejak revisi PMK mengenai tax holiday diberlakukan enam bulan lalu.
“Sejak PMK 35/2018 terbit pada April, sudah diberikan kepada delapan wajib pajak. Sangat signifikan meningkatnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (18/10).
Sebelumnya dengan fasilitas tax holiday yang tertuang dalam PMK 130/2011, total investasi yang dicapai sebesar Rp39,4 triliun dengan lima wajib pajak. Namun, pada PMK 159/2015 tidak ada satu pun perusahaan yang memanfaatkan. “Sehingga kita ubah menjadi PMK 35/2018,” ujarnya.
Menkeu mengatakan delapan perusahaan atau wajib pajak ini mencakup total rencana investasi Rp161,3 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja 7.911 orang.
“Negara asal investor ini berasal dari Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebanyak tiga perusahaan yang mendapatkan insentif perpajakan itu berinvestasi di industri terkait dengan infrastruktur ketenagalistrikan.
Lima perusahaan lainnya berinvestasi di industri terkait dengan logam dasar hulu seperti industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi.
“Berdasarkan jenis investasi, tujuh wajib pajak merupakan penanaman modal baru dan satu wajib pajak merupakan perluasan usaha,” ujarnya.
Peningkatan jumlah pelaku usaha yang memperoleh tax holiday sejak penerbitan PMK 35/PMK.010/2018 telah memperlihatkan adanya iklim investasi yang atraktif di Indonesia.
Insentif baru
Pemerintah saat ini juga sedang mengkaji beberapa opsi insentif baru untuk menarik investasi.
Sri mengatakan saat ini pihaknya tengah mengevaluasi property tax, terutama untuk PPh Pasal 22 dan PPnBM. “Tujuannya supaya kita bisa mendorong sektor properti karena multiplier-nya dari kesempatan bekerja cukup banyak,” katanya.
Selain itu, pihaknya tengah membahas pembebasan PPN untuk ekspor jasa.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji untuk menyamakan perlakuan perpajakan untuk instrumen reksa dana dengan dana investasi realestat (DIRE), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (Dinfra).
Selain itu, pihaknya tengah mengkaji untuk menurunkan PPh atas bunga obligasi. “Dalam rangka pendalaman pasar ada pemikiran sedang kita kaji apakah memungkinkan untuk diturunkan,” katanya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara pun menyampaikan bahwa pihaknya terus menelaah ulang aturan pemberian fasilitas tax holiday.
“Apalagi dengan situasi enam bulan terakhir. Kita lihat apakah perlu kita diskusikan lebih dalam untuk kita perluas, nilai investasi juga akan kita lihat apakah kita perlu melakukan penurunan,” tuturnya. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved