Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

OJK Kawal Pertumbuhan Tekfin

(Cah/E-2)
19/10/2018 00:00
OJK Kawal Pertumbuhan Tekfin
(MI/RAMDANI)

PESATNYA pertumbuhan lembaga keuangan berbasis teknologi (fintech) atau tekfin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan industri tersebut. Pasalnya, potensi penyalahgunaan usaha itu cukup besar dan dapat merugikan masyarakat.

“OJK saat ini sedang menciptakan market dicipline untuk fintech. Salah satunya mengumumkan nama-nama perusahaan fintech yang tidak patuh regulasi,” kata Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital dan Mikro OJK Triyono di Jakarta, Kamis (18/10).

Sejauh ini, OJK telah mengeluarkan dua aturan yakni POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam-meminjam berbasis Teknologi Informasi, serta POJK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. “Selain itu, kami melakukan pengawasan dan penindakan,” ujar Triyono.

Dalam catatan OJK, saat ini ada 70 perusahaan fintech dan sisanya sekitar 200 perusahaan belum terdaftar. Guna mengantisipasi perusahaan fintech yang melakukan bisnisnya seperti rentenir, OJK melakukan pengawasan lewat kerja sama dengan asosiasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut dia, potensi pelanggaran perusahaan fintech terbuka. Namun, secara umum perkembangan industri ini sangat menggembirakan karena diterima ­masyarakat.

“Secara umum kehadiran fintech bagus. Contohnya juga rasio kredit macet hanya sekitar 1%,” katanya.

Ia mengatakan kerja sama pengawasan telah membuahkan hasil dengan Kemenkominfo yang sudah menghapus lebih dari 100 fintech ilegal di tengah suburnya industri itu.

Ketua Bidang Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko, meminta masyarakat cerdas memilah layanan dari fintech agar terhindar dari praktik predatory landing atau pengenaan bunga dan denda yang tidak transparan. Ia juga meminta asosiasi fintech mewajibkan semua anggotanya transparan. (Cah/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya