PENGELOLAAN wakaf yang kredibel memungkinkan alternatif pembiayaan pembangunan dari sumber filantropis.
Pemerintah Indonesia meluncurkan 29 poin prinsip pengelolan wakaf atau Waqf Core Principle. Prinsip itu langsung diimplementasikan dalam bentuk sukuk terintegrasi wakaf (Sukuk Linked Wakaf/SLW) yang dalam dua minggu berhasil menghimpun dana Rp25 miliar.
"Selama ini kebanyakan wakaf itu pemahamannya lebih kepada aset tanah. Padahal sangat memungkinkan adanya wakaf tunai. Kalau wakaf tunai diperkenalkan sehingga tidak harus orang itu punya tanah untuk melakukan wakaf, ini bisa menjadi jalan keluar kalau ada orang ini wakaf tapi tidak punya aset," jelas Menteri Perencanaan Pembangunan Bambang Brodjonegoro ditemui di sela Pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2018 di Nusa Dua, Minggu (14/10).
Bambang mengatakan potensi besar dari mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam ini harus dikelola secara optimal bagi pembangunan.
Himpunan dana sebesar Rp25 miliar yang terkumpul melalui SLW dalam waktu singkat tersebut membuktikan tingginya minat masyarakat Indonesia akan alternatif penyaluran wakaf di samping wakaf konvensional yang umumnya berbentuk tanah.
Dewan Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo menerangkan SLW dimungkinkan lantaran sudah ada standar kredibilitas pengelolaan sukuk yang diinisiasi Indonesia untuk selanjutnya menjadi standar internasional.
Pengelolaan wakaf akan mengoptimalkan peran nazhir membuat efek berkelanjutan dari wakaf alih-alih hanya sekedar sumbangan filantropis ke masjid.
Prinsipnya ialah kapital dasar wakaf tidak boleh berkurang, hanya manfaat dari dana wakaf saja yang boleh dikelola dalam bentuk investasi baik portofolio maupun riil untuk selanjutnya menjadi dana abadi umat.
"Pengelolanya siapa? Pengelolanya adalah lembaga wakaf nasional. Ke depannya dana ini bisa saja digunakan untuk pembiayaan infrastruktur dalam konteks sosial finance, tapi untuk risikonya harus terkelola," ujar Budi dalam kesempatan yang sama.
Lantaran nilai kapitalnya tidak boleh susut, sebagai permulaan investasi dana wakaf baru dapat digunakan untuk membeli sukuk pemerintah saja. Namun, nantinya setelah kapital yang lebih besar terbentuk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan instrumen ini dapat menjadi alternatif menarik untuk membiayai pembangunan secara langsung.
“Ini adalah instrumen efektif untuk mengurangi kemiskian dan mengatasi ketidaksetaraan, dengan cara memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, memberdayakan masyarakat berpendapatan rendah, dan tentu membuka akses pada dunia bisnis," lanjut Menkeu.
Dengan dukungan regulasi dan pendalaman produk, Bank Indonesia tidak menutup kemungkinan dana wakaf dapat berputar pada sektor private sebagaimana pengelolaan Tower Zamzam di Makkah. (OL-2)