Headline

BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia

Kemenperin dan Bea Cukai Kawal Aturan Baru PPh Impor

(Gan/Ant/E-2)
14/9/2018 04:45
Kemenperin dan Bea Cukai Kawal Aturan Baru PPh Impor
(MI/Adi Kristiandi)

KAMIS (13/9), tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor baru yang diatur dalam PMK 110/PMK.010/2018 mulai diberlakukan secara efektif. Sejumlah pihak, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan maupun Kementerian Perindustrian, siap mengawal dan menjalankan aturan tersebut.

“Sosialisasi sudah kami lakukan ke para pelaku usaha, pemerintah sudah siap,” ungkap Direktur Jendral Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih.

Gati menyampaikan, slot khusus sosialisasi penyesuaian tarif PPh impor memang tidak ada. Namun, untuk mendukung jalannya hal ini program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah selalu menyisipkan sosialisasi akan hal ini. “Kita kan banyak acara bimbingan teknis (Bimtek), e-smart IKM, kita selipin di situ sosialisasinya,” kata dia.

Sementara itu, pelaksana tugas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem bea cukai.

“Penyesuaian itu termasuk pembayaran yang belum dilakukan dengan tarif PPh lama, pembayaran telah dilakukan namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau pembayaran telah dilakukan namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menyesuaian tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor. Hal ini dilakukan melalui instrumen fiskal dengan kenaikan tarif yang berbeda di kisaran 2,5% hingga 10%.

Tujuan dari kebijakan ini adalah guna menekan impor yang pada akhirnya dapat memperbaiki defisit transakasi berjalan sekaligus menahan laju depresiasi rupiah. (Gan/Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya