Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Pertamina Bukan Korban Pencitraan

Cahya Mulyana
13/9/2018 19:10
Pertamina Bukan Korban Pencitraan
( ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

BEBAN PT Pertamina sangat berat dalam menunaikan tugas menyalurkan BBM public service obligation (PSO) ke seluruh penjuru negeri sesuai amanat pasal 33, UUD 45, dan terkadang harus menanggung selisih harga. Wajar pula perusahaan milik negara ini mendapatkan kesempatan mengelola 12 wilayah kerja (WK) minyak dan gas yang digunakan untuk menutupi kebutuhan dalam negeri.

Wakil Ketua Komis VI DPR Inas N Zubir dalam keterangan resmi, Kamis (13/9), mengungkapkan tugas Pertamina sangat mulia dan berat dan erap keuangannya terbebani. Wajar Pertamina mendapatkan pengelolaan 12 blok migas yang telah berproduksi dan itu diperoleh melalui proses tender yang transparan, adil, serta sesuai prosedur. 

Ia menyayangkan pihak tertentu yang mengatakan Pertamina menjadi korban pencitraan Jokowi. Padahal yang dilakukan oleh Jokowi adalah amanat konstitusi.

Memang benar, kata dia, perolehan laba bersih Pertamina turun dari US$3,15 miliar di 2016 menjadi US$2,4 miliar di 2017 atau Rp36,4 triliun (kurs Rp13.500). Penurunan sebesar 23% itu tersebut lantaran belum adanya penyesuaian harga untuk BBM bersubsidi seperti Premium dan Solar karena sesuai pasal 66, UU No 19/2003 tentang BUMN maka Pemerintah dapat menugaskan Pertamina untuk menjalankan PSO sesuai amanat pasal 33, UUD 45. Namun berdasarkan pasal 66 juga, apabila tugas PSO tersebut tidak fisibel maka Pemerintah harus memberikan kompensasi sesuai biaya yang dikeluarkan oleh BUMN.

"Sayangnya mereka berpendapat miring (yang menganggap Pertamina tidak menaikan harga BBM dan mendapatkan 12 WK sebagai pencitraan pemerintah) itu seolah sengaja menutup mata terhadap kesejahteraan rakyat yang diamanatkan oleh pasal 33, UUD 45 kepada Negara," katanya.

Menurut dia, pemerintah berupaya menjaga daya beli salah satu caranya tidak menaikan harga BBM PSO. Namun negara tidak tinggal diam melihat kondisi keuangan Pertamina dan memberikan kesempatan untuk memperbaikinya dengan mengelola 12 blok migas yang telah berproduksi yakni blok ONWJ, Mahakam, blok Tengah, Attaka, East Kalimantan, North Sumatra Offshore, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering, Jambi Merang dan Raja atau Pendopo.

"Dengan begitu, produksi migas Pertamina secara nasional meningkat dari 21% pada tahun 2017 menjadi 35% pada April 2018, dan setelah terminasi blok Rokan pada tahun 2021, Pertamina akan menjadi tuan di negeri sendiri dengan menguasai 62% produksi nasional," tuturnya.

Tentu saja, kata dia, pengelolaan 12 WK itu juga bukan sebatas kompensasi, karena merupakan tugas dan hasil produksi untuk menutupi kebutuhan nasional. "Dengan kenaikan produksi nyaris 3 kali lipat setiap tahun tersebut, PSO akan menjadi fisibel, sedangkan untuk kompensasi solar, pemerintah sudah menaikkan subsidi," tutupnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya