Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PARA pelaku usaha meminta masa transisi kepada pemerintah sebelum kebijakan larangan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan (overdimension overload/ODOL) diterapkan. Hal itu ditujukan, agar perjalanan logistik tidak terganggu.
“Harus ada sosialisasinya terlebih dahulu. Seperti halnya sebelum ada kebijakan ganjil genap. Harus ada masa sosialisasi, jangan membuat tidak seimbang,” ungkap Kepala Bidang Peternakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton Supit, Sabtu (11/8).
Pada dasarnya, kata Anton, pelaku usaha menyetujui adanya penertiban operasi ODOL yang diterapkan di tiga titik jembatan timbang, yakni Balonggandu Karawang, Losarang Indramayu, dan Widang Tuban. Operasi telah dimulai sejak Rabu (1/8) pekan lalu.
Namun, pemerintah juga harus menyadari dampak dari operasi ODOL. Salah satunya, membuat harga angkut bertambah. Sehingga, penambahan harga angkut tersebut bisa mengakibatkan kenaikan harga barang.
“Harga angkut barang pasti akan bertambah karena batas muatan sedang diawasi,” imbuhnya
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan toleransi penerapan larangan angkutan barang yang ODOL diberikan kepada sembako, air, pupuk, dan semen untuk menghindari gejolak harga. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kelangkaan barang yang mengakibatkan inflasi.
“Komoditas yang menjadi hajat hidup orang banyak sehingga dibutuhkan penysuaian terlebih dahulu setidaknya selama satu tahun,” kata Budi.
Ia menyadari peraturan yang diberlakukan mulai 1 Agustus lalu memang tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. Sebab, para pelaku usaha harus terlebih dahulu menyesuaikan, baik dari segi pengoperasian, maupun dampak ke lalu lintas jalan raya karena ada penambahan armada.
Meskipun demikian, dia menjelaskan pemberian toleransi terhadap komoditas tertentu tidak berimbas protes dari pelaku usaha komoditas barang lain.
Kebijakan peraturan ODOL baru diterapkan di tiga jembatan timbang, yaitu Balonggandu Karawang, Losarang Indramayu, dan Widang Tuban. Untuk angkutan barang yang melebihi 100% akan dikenakan tilang dan akan diizinkan meneruskan perjalanan apabila telah memindahkan kelebihan muatan.
“Namun, khusus untuk angkutan dengan komoditas hajat hidup orang banyak diberikan toleransi hingga 50% dan untuk penurunan muatan akan diberlakukan bagi angkutan yang melebihi 75%,” pungkasnya.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved