Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani berharap proses penindakan dan peradilan terhadap 50.664 botol miras ilegal yang berhasil disita kepabeanan bea cukai bisa berjalan lebih cepat. Dengan demikian, miras ilegal bisa segera dilelang dan menjadi penghasilan negara.
“Tentu dalam hal ini adalah barang sitaan, bukan barang yang bebas. Kami akan sangat bergantung kepada kejaksaan untuk melakukan proses cepat sehingga barang itu bisa dilakukan pelelangan. Saya dengar dari kejaksaan dan pengadilan bahwa beliau setuju. Saya minta dirjen bea cukai, untuk memfollow up hal tersebut,” kata Sri Mulyani di PT Terminal Peti Kemas Surabaya, Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (2/8).
Untuk peserta lelang, tidak sembarang orang. Hanya para pengusaha yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang boleh berpartisipasi.
“Yang boleh berpartisipasi dalam lelang adalah pengusaha yang memiliki izin NPPBKC. Sehingga dia akan bayar seluruh bea masuk, PPN, PPH pasal 22 dan cukainya. Itu akan jadi penghasilan untuk negara,” tukas Sri Mulyani.
Potensi kerugian negara dari penyelundupan ini bisa mencapai Rp57,7 miliar. Karena semestinya botol-botol tersebut membayar bea masuk Rp40,5 miliar, PPN Rp6,7 miliar, PPH Pasal 22 sebesar Rp5,1 miliar dan cukai Rp5,1 miliar.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved