Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah menghapus ketentuan harga khusus batubara DMO. Alasannya, hal itu dapat membebani PLN dan berujung pada potensi naiknya harga tarif dasar listrik.
"Rencana tersebut jika dilihat dari sisi kebijakan publik merupakan sebuah kemunduran. Selama ini harga DMO batubara ditetapkan pemerintah, sebesar AS$70 per metrik ton bukan berdasar harga internasional," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Sabtu (28/7).
Menurut dia, jika wacana ini diterapkan maka pemerintah cenderung lebih pro kepada kepentingan segelintir orang yakni pengusaha batubara daripada kepentingan masyarakat luas yakni konsumen listrik.
"YLKI menduga bahwa wacana tersebut secara personal merupakan bentuk conflict of interest, seorang Menko Maritim (Luhut B Panjaitan) yang konon banyak bergelut dengan bisnis batubara. Dengan wacana tersebut nantinya keuntungan eksportir batubara akan melambung tinggi," ujarnya.
Formulasi yang digagas Menko Maritim yang menganalogikan dengan industri sawit, adalah formulasi yang tidak elegan, bahkan merendahkan martabat PT PLN sebagai BUMN dengan aset terbesar di negeri ini. Eksistensi dan cash flow PT PLN harus bergantung dari dana iuran atau saweran industri batubara.
"Formulasi macam apa ini? Kepentingan nasional tidak bisa direduksi dan tidak boleh tunduk demi kerakusan kepentingan pasar. YLKI mendesak agar Menko Maritim membatalkan wacana tersebut, demi kepentingan yang lebih besar dan lebih luas, yakni masyarakat atau konsumen listrik di Indonesia," tuturnya.
Jangan sampai formulasi ini memberatkan finansial PT PLN, dan kemudian berdampak buruk pada pelayanan dan keandalan PT PLN kepada konsumen listrik. Wacana tersebut pada akhirnya akan menjadi skenario secara sistematis untuk menaikkan tarif listrik pada konsumen.
"Oleh karena itu wacana Menko Maritim untuk mencabut DMO batubara harus ditolak."(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved