Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KEHADIRAN financial technology membuat kemudahan pada berbagai segi kehidupan, mulai dari bisa mencicil barang tanpa bantuan kartu kredit, hingga meminjam uang tanpa persyaratan yang sulit.
Namun, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau agar masyarakat jeli melihat izin OJK pada pembiayaan berbasis teknologi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
"Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan resmi, Jum'at (27/7).
Pemanggilan kepada entitas yang tidak terdaftar sudah dilakukan, ia pun meminta mereka untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending. Kemudian menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang. Entitas pun diminta menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Selain itu, entitas diimbau segera mengajukan pendaftaran ke OJK
Utuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin karena tidak berada di bawah pengawasan OJK, dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut,” imbuhnya.
Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved