Cushman & Wakefield Indonesia Minta Kaji Ulang PPnBM Apartemen
Ibnu Haykal
21/4/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)
Konsultan Bisnis Properti, Cushman&Wakefield Indonesia menghimbau pemerintah mengkaji ulang rencana revisi batasan harga rumah/apartemen yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM). Penerapan pajak itu dinilai akan semakin menekan industri properti di Tanah Air. "Beban pajak yang tinggi akan memberi sentimen negatif pada pasar apartemen dan kondonium di Indonesia," ujar Head of Research and Advisory PT Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo di Jakarta, Selasa (21/4)Bahkan, menurut Arief, tanpa aturan ini pun pasar apartemen dan kondominium di Indonesia pada kuartal pertama 2015 juga telah mengalami penurunan. Cushman & Wakefield mencatat, pada kuartal 1 2015 tingkat pra penjualan proyek kondominium turun 1,1 persen dari akhir 2014.
Tren harga kondominium terus naik sejalan dengan kenaikan harga tanah di Jakarta. Pada Maret 2015, harga jual rata-rata kondominium di daerah CBD mencapai Rp44.200.000 per m2, naik signifikan sekitar 27,4% per tahun. Sementara itu, harga rata-rata kondominium di area primer tercatat pada Rp38.000.000 per m2, naik 25,8% jika dibandingkan dengan angka tahun lalu.
"Pasar perumahan diprediksi akan terus mengalami perlambatan di tahun 2015," ungkap Arief. Menurut Vice Chairman Cushman & Wakefield, Handa Sulaiman, masyarakat kelas menengah akan menjadi korban utama penerapan aturan ini. Handa katakan hal ini akan mengganggu pertumbuhan pasar properti karena kelas menengah merupakan segmen yang paling besar dalam market properti. “Jika sudah begitu, industri properti akan terganggu, dan revenue pajak akan turun,†ujar Handa pada kesempatan yang sama.
Handa ungkapkan saat ini, hunian vertikal seperti apartemen dan kondominium di kota besar seperti Jakarta menjadi tren masyarakat kelas menengah akibat landed house yang semakin tidak terjangkau harganya. Rencana penerapan pajak tersebut dinilai akan banyak mempengaruhi daya beli kelas menengah baik di wilayah Jakarta, maupun Jabodetabek. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana merevisi batasan harga rumah mewah dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, menjadi Rp 2 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Selain itu, Kementerian Keuangan juga berencana revisi peraturan pajak bahwa semua pembelian rumah di atas Rp 20 miliar akan tetap dikenakan pajak PPNBM 20% walaupun luas bangunan masih di bawah 350 meter persegi. Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka menggenjot pendapatan pajak negara. Namun menilai kebijakan tersebut justru akan menjadi bumerang bagi pendapatan pajak negara. (E-5)