Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKTU yang diberikan bagi PT Freeport Indonesia untuk menunjukkan rencana perbaikan yang akan mereka lakukan masih berlangsung hingga Oktober 2018 mendatang. PT Freeport diwajibkan menjelaskan basis teknologi mereka terkait dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) dan studi yang mereka miliki atau yang telah mereka lakukan selama ini.
"Pemerintah akan jadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah dan teknologi apa yang mungkin dilakukan untuk memperbaiki kondisi di sana. Referensi tersebut akan digunakan bersama dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang tengah dalam proses penyelesaian pemerintah," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis (5/7).
Siti mengatakan, pihaknya terus memantau pergerakan Freeport agar tidak melakukan pengelolaan limbah tailing yang masih berdampak buruk bagi lingkungan. Sebagai langkah awal, sebelum batas waktu di Oktober 2018 mendatang, KLHK telah mewajibkan Freeport untuk menurunkan jumlah limbah tailing serta dampaknya pada lingkungan.
"Itu sebagai bagian dari sanksi administrasi yang diberikan KLHK pada Oktober 2017 lalu," tandasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved