Pekan Depan, Minimarket Dilarang Jual Minuman Keras
Haykal
10/4/2015 00:00
(ANTARA/M Agung Rajasa/)
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan larangan penjualan minuman keras di mini market akan tetap dilaksanakan. Aturan pelarangan yang sudah dikeluarkan sejak 16 Januari 2015 itu akan berlaku efektif 16 April 2015.
''Saya sudah koordinasi dengan seluruh pemilik minimarket dan mereka pun sudah sepakat,'' ujar Rachmat Gobel saat menghadiri peresmian K-Log Cibitung, Jawa Barat, kemarin.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol golongan A, kadar di bawah 5%, seperti bir, dilarang dijual di minimarket.
Menurut Rachmat Gobel, aturan ini diterbitkan untuk menjaga generasi muda dari bahaya alkohol. Ia menemukan minimarket yang jumlahnya mencapai 23 ribu telah banyak tersebar hingga ke permukiman bahkan dekat sekolah, dekat masjid, dan tempat-tempat yang sering dijangkau remaja.
''Saya kira jelas tujuankami larang penjualan di minimarket. Satu minimarket udah di tengah pemukiman, dekat sekolah, rumah ibadah itu kan memudahkan anak-anak muda untuk beli,'' tukas Rachmat.
Minuman keras kini hanya boleh dijual di restoran, kafe, dan hotel. Barang ini pun dikenai pajak 21%, berbeda dengan toko retail. Minuman tersebut hanya boleh dijual di supermarket dan hypermarket. Itu pun tak boleh dibawa pulang, harus diminum di tempat.
''Kalau ada yang melanggar ya pemerintah akan tindak tegas,'' ungkap Rachmat Gobel. Ia menyatakan Kemendag siap mencabut izin usaha minimarket yang masih menjual minuman beralkohol per 16 April 2015. (*/E-5)