Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Gaji Ke-13 dan THR PNS sudah Masuk DAU

Pol/E-2
05/6/2018 08:35
Gaji Ke-13 dan THR PNS sudah Masuk DAU
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan formulasi dana alokasi umum (DAU) untuk daerah yang disusun pada 2017 sudah memperhitungkan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada 2018.

"Perhitungan DAU yaitu transfer yang diberikan pemerintah kepada daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13," kata Menkeu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Menkeu menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pensiun-an PNS, dan PNS daerah bukan sesuatu yang ditetapkan secara tiba-tiba.

"THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami, meskipun pengu-mumannya dilakukan menjelang Lebaran karena memang kami menghindari efek inflasi jika terlalu awal diumumkan," katanya.

Mengenai penganggarannya, lanjut Menkeu, sudah dilakukan semenjak Nota Keuangan 2018 disampaikan pemerintah pada 2017. "Itu dibahas pemerintah bersama dewan. Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2018. Termasuk untuk daerah adalah dalam perhitungan DAU yaitu transfer yang diberikan pemerintah kepada daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13," jelasnya.

Ia menyebutkan DAU memang merupakan sumber keuangan bagi daerah untuk membayar meskipun daerah bisa menggunakannya juga untuk tujuan yang lain.

Menurut Sri, jika ada daerah yang menyatakan tidak bisa membayar THR dan gaji ke-13, pihaknya akan melihat kembali karena seharusnya ada. "Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya karena DAU yang dialokasikan tahun 2018 menggunakan formula yang sudah memasukkan faktor THR dan gaji ke-13," katanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya