Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Pacu Pertumbuhan, BI Relaksasi Aturan LTV

Nyu/E-1
30/5/2018 07:35
Pacu Pertumbuhan, BI Relaksasi Aturan LTV
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

BANK Indonesia (BI) mempertimbangkan untuk merelaksasi aturan mengenai loan to value ratio (LTV) properti sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kami sedang melihat sejumlah relaksasi yang bisa kami lakukan terkait LTV mengenai sektor perumahan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (28/5).

Beberapa kendala yang dirasa menjadi penghambat penyaluran kredit antara lain mengenai pemberian KPR baru bisa dilakukan setelah properti tersedia utuh atau tidak boleh inden.

"Lalu berapa banyak rumah yang bisa dibeli itu yang akan kita review (kaji) dan akan kita lakukan relaksasi makroprudensial di perumahan untuk mendorong pertumbuhan," jelasnya

Perry menyebut kebijakan yang tepat untuk sektor perumahan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif.

BI pada 2016 telah merelaksasi aturan LTV KPR. Untuk KPR rumah pertama di bank umum, uang muka yang diwajibkan ialah 15%. Untuk rumah kedua ialah 20% jika rumahnya bertipe di atas 70 dan 15% jika di bawah tipe 70.

Sementara itu, terkait dengan kemung-kinan kenaikan suku bunga ke depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan memenuhi janji untuk meningkatkan efisiensi operasional sehingga tidak secara cepat menaikkan suku bunga kredit setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 4,5%.

"Perbankan memiliki ruang untuk meminimalkan dampak langsung terhadap nasabah sehingga nasabah atau debitur tidak terlalu berat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso .

Selain bunga acuan, faktor yang bisa mengerek suku bunga di perbankan ialah kondisi likuiditas yang ketat. Namun, Wimboh mengklaim likuiditas perbankan masih sangat longgar hingga April 2018 sehingga tidak ada alasan perbankan menaikkan suku bunga dana untuk menghimpun pendanaan yang melimpah. .

"Ekses likuiditas hingga April 2018 masih sangat banyak, sebesar Rp618 triliun," katanya.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 8,06% (yoy) per April 2018. Adapun rata-rata suku bunga kredit perbankan hingga Maret 2018 sebesar 11,18 %, sedangkan suku bunga simpanan dengan tenor 3, 6, 12 bulan masing-masing 5,88%, 6,29%, dan 6,46%.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya