Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PEMERINTAH segera merumuskan aturan untuk mengubah aplikator penyedia jasa layanan trasportasi daring menjadi perusahaan transportasi. Hal itu bertujuan meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jasa angkutan sewa tidak dalam trayek atau transportasi daring.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, berdasarkan laporan masyarakat dan pengemudi angkutan sewa khusus terhadap pelayanan yang diberikan, terdapat permasalahan antara lain perekrutan pengemudi yang tidak terkendali, penentuan tarif sepihak, serta kejadian tindak kriminal. "Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu mengatur untuk mengubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi," ujar Menhub, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, membahas mengenai langkah dan kebijakan pemerintah terkait permasalahan transportasi daring. Senin (28/5).
Lebih jauh Menhub mengatakan, nantinya aturan itu dituangkan dalam petunjuk teknis Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. "Nanti akan disusun dalam bentuk Peraturan Dirjen yang mengatur tentang tata cara perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, kuota, tarif, monitoring, dan pengawasan serta perlindung-an masyarakat yaitu penumpang dan pengemudi yang memenuhi aspek keselamat-an, keamanan, kenyamanan, dan kesetaraan bagi semua pihak," pungkasnya.
"Kami memberikan dukungan politis, berdasarkan hasil kajian dan penjelasan Menteri Perhubungan terkait stiker, KIR uji berkala, SIM A Umum itu berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi," ujar Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis.
Saat dimintai tanggapannya mengenai ketentuan ini, Chief Corporate Affairs GO-JEK, Nila Marita menegaskan bahwa wacana perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi membutuhkan kajian matang dan mendalam. "Hal ini tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa, agar tidak menimbulkan dampak negatif pada kesejahteraan mitra, mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, serta pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Kajian mendalam dibutuhkan, kata dia, karena sejauh ini perusahaan daring ride-hailing memiliki kemampuan untuk memberikan peluang peningkatan taraf hidup serta alternatif lapangan pekerjaan yang begitu besar dalam waktu singkat. Hal ini bisa dicapai karena adanya teknologi yang memungkinkan para mitra pengemudi untuk memiliki fleksibilitas jam kerja yang ditentukan sendiri oleh mereka.
"Hal ini juga telah memberikan dampak positif bagi para pelaku sektor informal, termasuk para mitra pengemudi, mendorong perkembangan mitra UMKM, dan juga menjawab kebutuhan masyarakat akan mobilitas yang semakin tinggi," tutupnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved