Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
INDONESIA membutuhkan investasi di sektor tambang sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Namun ironisnya sejak 2014 Indonesia sudah tidak lagi menjadi top 20 negara dengan investasi asing terbesar di dunia.
Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai penurunan jumlah penemuan deposit mineral yang ada di Indonesia tidak lepas dari kebijakan fiskal yang berubah-ubah dan tidak adanya kepastian hukum.
"Jadi kebijakan fiskal dan kepastian hukum (kunci investasi di sektor tambang)," ujar Faisal dalam diskusi bertajuk 'Sejarah dan Manfaat Investasi Asing di Sektor Pertambangan' di Jakarta, Selasa (15/5).
Faisal mencontohkan kebijakan fiskal dan kepastian hukum itu terjadi dengan larangan ekspor mineral mentah melalui Permen No. 1 tahun 2014. Hal itu, kata dia, sangat memukul perusahaan tambang yang sudah mengeluarkan biaya untuk eksplorasi dan eksploitasi sebelum aturan itu terbit. Padahal proses dari eksplorasi ke eksploitasi membutuhkan waktu bertahun-tahun. "Bayangkan perusahaan sudah eksplorasi (lalu) larangan ekspor (mineral mentah) muncul, padahal di dalam negeri belum ada yang bisa mengolah," tukasnya.
Seharusnya, kata Faisal, aturan itu tidak berlaku surut. Sehingga tidak merugikan perusahaan tambang yang masuk sebelum aturan tersebut terbit. "Aturannya (harus) stabil, kalau saya (perusahaan) datang dibuka (ekspor), pas saya produksi tidak boleh dijual (ekspor) kan repot, (harus) ada kepastian hukum," sebutnya.
Praktisi eksplorasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Adi Maryono yang juga jadi pembicara dalam diskusi tersebut menilai Indonesia memiliki potensi kekayaan mineral yang besar. Bahkan menjadi penghasil nikel nomor 3 di dunia. Kelebihan industri tambang yang lain yakni rasio kesuksesan eksplorasi sebesar 8%, lebih baik jika dibandingkan negara-negara lain sebesar 2%. Namun, lanjut Adi, keunggulan itu tidak akan bisa dimanfaatkan jika investasi terhambat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved