Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEMENTERIAN Keuangan akan konsisten menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau hingga 2021 mendatang.
"Kami berharap begitu. Kalau sekali tidak konsisten, polanya akan bisa berubah-ubah," kata Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko, sebagaimana dikutip dari Antara, kemarin
Nasruddin mengatakan pemangkasan layer tarif cukai rokok yang dibuat dalam bentuk peta jalan (road map) itu sebenarnya merupakan terobosan dan nantinya akan mendorong penerimaan negara.
"Kami akan tetap jalan dengan PMK karena PMK itu bukan dibikin dengan tanpa alasan, ada survei dan penelitian lain dan banyak hal. Semua aturan dibikin dengan kajian, jadi harus jalan," ujar Kepala Subdirektorat Tarif Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sunaryo.
Sunaryo melanjutkan penyederhanaan tarif cukai juga memberikan kepastian usaha kepada para pelaku industri.
"Kami melihat bahwa dengan penyederhanaan itu, yang mana di level II memang di situ bermainnya. Persaingan di situ, ya, harus dia saja. Pabrik yang memang bersaing di atas, ya, di atas jangan di bawah seperti itu," ujarnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, berharap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan tidak berubah sikap.
Menurut dia, PMK 146/2017 sudah sangat baik untuk mengatur layer tarif cukai rokok.
"Kalau kebijakan fiskal ini tidak ada masalah, hal yang baik harus diteruskan. Kebijakan ini benar-benar mengatur supaya ada kepastian negara bisa mendapat uang dan dapat dihitung pelaku bisnis juga, sudah pasti mereka akan mengeluarkan berapa," tutur Yustinus.
Adanya PMK 146/2017, imbuh Yustinus, memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
"Sekarang kan dengan adanyanya road map ini sebenarnya 4-5 tahun ke depan ada kepastian," ucapnya.
Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Untuk 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved