Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Konsumsi Rumah Tangga Diprediksi Tumbuh

Tesa Oktiana Surbakti
06/4/2018 08:43
Konsumsi Rumah Tangga Diprediksi Tumbuh
(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

MULAI tersalurkannya bantuan sosial yang bertujuan menekan kemiskinan dan kesenjang­an seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga Program Indonesia Pintar diprediksi mengerek pertumbuhan konsumsi rumah tangga di tahun ini.

Hal itu dikemukakan Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo di Kompleks BI Jakarta, kemarin (Kamis, 5/4/2018).

“Apabila pada kuartal pertama 2017 konsumsi rumah tangga rata-rata 4,95%, pada 2018 konsumsi rumah tangga bisa mencapai sekitar 5,1% karena program bantuan sosial yang sudah mulai tersalurkan,” kata Dody.

Namun, Dody pun mengga-risbawahi sejumlah faktor lain yang juga ikut berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan konsumsi tahun ini, yakni gelaran pilkada serentak di 171 daerah dan perhelatan Asian Games. Belum lagi pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali yang akan menyedot lebih dari 15 ribu peserta dari 189 negara.

Berdasarkan survei konsumen BI per Maret 2018, lanjut Dody, optimisme konsumen masih terjaga, tetapi tidak sekuat bulan sebelumnya. Hal itu terutama ditopang oleh ­ekspektasi peningkatan kegiatan usaha selama enam bulan mendatang.

Akan tetapi, persepsi terhadap penurunan lapangan kerja saat ini menyebabkan IKK Maret 2018 tercatat lebih rendah daripada sebelumnya.

Di sisi lain, untuk mendo rong intermediasi perbankan terhadap sektor riil, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, mengemukakan upaya mendorong fungsi intermediasi perbankan tersebut sesuai kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi.

RIM merupakan parameter baru kemampuan intermediasi perbankan untuk menggantikan parameter rasio pendana-an terhadap simpanan (loan to funding ratio/LFR). RIM resmi berlaku 16 Juli 2018.

Perbedaan mendasar RIM dengan LFR ialah perbankan dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan dengan cara membeli obligasi korporasi, tidak sekadar menyalurkan pembiayaan kredit kepada nasabah.

Filianingsih berkeyakinan aturan baru RIM tidak membuat bank mengonsentrasikan DPK ke obligasi korporasi ketimbang menyalurkan dana melalui kredit.

“Tahun lalu dana bank di obligasi hanya 1% dari total kredit,” ujar Dody.

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI, Dody Budi Waluyo, menambahkan dalam UU Nomor 6/2009 tentang Fungsi dan Tugas BI yang kini menjadi payung hukum belum tercantum secara spesifik ruang lingkup bank sentral di ranah makroprudensial. “Amendemen UU BI memang belum masuk Prolegnas DPR, tetapi tidak menutup kemungkinan pertengahan tahun ini Prolegnas direvisi.”

Anggota Komisi XI DPR Andreas Edy Susetyo mengingatkan mandat utama BI hanya menjaga inflasi dan nilai tukar. “Beda dengan The Fed yang memiliki mandat menambah lapangan kerja.” (Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya