Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MASYARAKAT yang hendak membeli rumah diimbau waspada, apalagi yang melalui broker atau agen properti. Pasalnya, tidak semua agen memiliki izin usaha resmi. Hal itu disampaikan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono. Menurut dia, sejak awal tahun pihaknya telah menindak beberapa broker properti bandel yang tak memiliki izin. “Pertama kami menertibkan di Bali. Di sana kami temukan 10 broker properti yang belum memiliki izin usaha,” ujar, Veri seusai menginspeksi perusahaan agen properti di kawasan Kelapa Ga-ding, Jakarta Timur, Rabu (14/3).
Di kawasan itu, Veri dan timnya dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel kantor Chika Property. Broker properti itu diberikan sanksi administrasi berupa peng-hentian sementara kegiatan usaha karena tidak memiliki surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017.
Penanggung jawab Chika Property, Robert, mengaku terkejut dengan penyegelan itu. “Seharusnya kan diberikan surat terlebih dahulu, tidak langsung dihentikan seperti ini,” ujarnya. Ia mengaku pihaknya saat ini tengah dalam proses pengurusan SIU-P4 setelah sebelumnya Kemendag, sekitar satu bulan lalu, memberikan sosialisasi atas kewajiban kepemilikan izin usaha tersebut kepada seluruh pelaku usaha broker properti.
“Ini sedang kami urus, tetapi malah ditutup begini. Sebenarnya tidak masalah. Kami tidak akan beraktivitas untuk sementara dan akan berkoordinasi dengan asosiasi,” tandasnya. Dalam menanggapi keluhan Robert, Veri kembali mengatakan tindakan yang dilakukan pemerintah sudah tepat. Pasalnya, perusahaan itu telah beroperasi sekitar 10 tahun, tapi tak berizin “Kami dapatkan izinnya, tetapi itu untuk perdagangan di bidang elektronik dan mekanik, jadi tidak sesuai,” terang Veri.
Sanksi sementara
Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih broker properti. Mereka juga harus lebih jeli dan menyelidiki untuk memastikan broker mana yang memiliki kredibilitas. Pihak Kemendag, kata Veri, akan terus mengawasi dan me-nindak pelaku-pelaku usaha nakal yang tidak menaati peraturan pemerintah dan berpotensi merugikan konsumen.
“Kalau tidak terdaftar, bisa saja broker sudah terima uang muka terus menghilang. Melacak pun sulit karena tidak terdaftar,” jelasnya. Terkait dengan berapa lama sanksi yang diberikan kepada Chika Property, Veri mengatakan tergantung sikap perusahaan itu.
“Kalau dua atau tiga hari mereka bisa menunjukkan izin yang menjadi kewajiban, ya kami cabut penghentiannya. Tapi kalau mereka tidak kooperatif, atau melakukan kegiatan usaha selama belum ada izin, kami akan tindak lanjut,” tegasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan dapat dikenai Pasal 106 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved