Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pertukaran data keuangan pertukaran data otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEOI) dengan Singapura akan mulai dilakukan pada September 2018. Sebagaimana dikutip Antara, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan, saat ini pemerintah menyiapkan regulasi sumber daya manusia dan juga infrastruktur teknologi. Tak hanya dengan Indonesia, menurut John, Singapura juga akan bertukar informasi dengan negara-negara yang telah menyepakati multilateral competent authority agreement (MCAA) terkait AEOI di Belanda pada Juni 2017.
“Dengan menandatangani MCAA berarti secara otomatis Singapura sudah siap bertukar informasi dengan Indonesia,” katanya seusai acara Indonesia Investment Outlook 2018 di Jakarta, Jumat (23/2). Menurutnya, komitmen itu bentuk dari kesepakatan yang menyediakan standardisasi dan skema efisiensi untuk memfasilitasi AEOI. Dengan demikian, kesepakatan bila-teral tidak harus dilakukan. John mengungkapkan pertukaran informasi secara resiprokal dapat dimulai setelah kedua yurisdiksi memperkenalkan aturan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan common reporting standard (CRS) dan kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan dan perlindungan data.
Selain dengan Singapura, John mengatakan Indonesia juga akan melakukan hal sama dengan 101 negara yurisdiksi lain, termasuk negara surga pajak (tax haven). Terkait dengan keterbukaan informasi data keuangan itu, Dirjen Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Regulasi itu mendukung pelaksanaan sistem AEOI antarnegara guna melacak potensi pajak di luar negeri, yang berlaku mulai September 2018.
Peraturan Dirjen Pajak yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 9/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 menetapkan seluruh lembaga keuangan harus mendaftar sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor sesuai kriteria tertentu selambatnya akhir Februari ini. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved