Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ORGANISASI Kerja Sama Islam (OKI) menyepakati dua usul Indonesia terkait dengan isu ketenagakerjaan. Dua dokumen tersebut ialah kerja sama saling mengakui peningkatan keterampilan pekerja (agreement on mutual recognition arrangement of skilled workforce) serta rekomendasi kesepakatan bilateral pertukaran tenaga kerja (recommended bilateral agreement on exchange of manpower).
Kedua dokumen tersebut telah disepakati pada perte-muan pejabat senior kementerian ketenagakerjaan anggota OKI yang diselenggarakan Rabu (21/2) lalu di Jeddah, Arab Saudi. Hasil kesepakatan ditandatangani para menteri ketenagakerjaan anggota OKI pada Konferensi Tingkat Menteri Ketenagakerjaan di Jeddah, Kamis (23/2) waktu setempat, termasuk oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri.
"Penerimaan dua usul tersebut menjadi salah satu keberhasilan Indonesia sebagai ketua forum pertemuan menteri ketenagakerjaan anggota OKI dalam meningkatkan perbaikan isu ketenagakerjaan global, khususnya di negara anggota OKI," kata Direktur Jenderal Pembinaan Perluasan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan di sela-sela forum OKI, seperti rilis yang diterima, kemarin.
Diterimanya kedua dokumen tersebut, kata Maruli, menunjukkan adanya pengakuan kualifikasi kompetensi pekerja terampil Indonesia oleh negara-negara anggota OKI. Dalam konteks penempatan pekerja migran, dokumen tersebut juga meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam kerja sama penempatan pekerja migran. "Serta terwujudnya konsep umum perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di seluruh negara anggota OKI dengan mengedepankan prinsip kerja yang layak (decent work)."
Konferensi Tingkat Menteri Ketenagakerjaan OKI diselenggarakan tiap dua tahun sekali. Konferensi di Jeddah merupakan pertemuan ke-4 dengan tema Developing a common strategy for manpower development. OKI beranggotakan 57 negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved