Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Deregulasi ESDM untuk Dongkrak Investasi

(cah/E-2)
12/2/2018 23:15
Deregulasi ESDM untuk Dongkrak Investasi
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

TAHUN ini, Kementerian Ener-gi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan dapat menggaet investasi sebesar US$50 miliar. Untuk mewujudkan hal itu, mereka memangkas sejumlah regulasi yang dianggap menghambat investasi. “Semua peraturan yang dianggap menghambat investasi dan yang tidak relevan, kita cabut. Ini agar investasi meningkat. Aturan ada (dibuat), bukan malah menghambatnya,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di kantornya, Senin (12/2). Pekan lalu, Kementerian ESDM telah mencabut 32 per-aturan. Kini, mereka kembali memangkas 22 regulasi. Perinciannya, di sektor minyak dan gas (migas) mereka menyederhanakan dari 10 menjadi 7 peraturan, juga dari 2 aturan yang mengatur bidang ketenagalistrikan dipangkas menjadi 1.

Di bidang mineral dan batu bara dari 6 menjadi 1, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) dari 6 menjadi 2, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dari 27 menjadi 18 regulasi.
“Minggu depan akan kita review lagi, nanti bertahap akan ada yang dicabut lagi,” ujarnya. Melalui proses penyederhanaan peraturan, kata Jonan, target investasi bisa terpenuhi. Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan regulasi tentang penyaluran BBM dan elpiji, misalnya, yang sebelumnya diatur terpisah dalam Permen ESDM 16/2011 dan Permen ESDM 26/2009, kemudian digabung dalam Rancangan Permen ESDM tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquified Petroleum Gas.

“Contoh, mau jadi penyalur Pertamina, kemarin ribet (merepotkan). Mesti ngelamar dulu ke Pertamina, kemudian Pertamina bikin kerja sama, diseleksi baru kirim ke Ditjen Migas. Ditjen Migas bisa proses 14 hari setuju atau tidak. Sekarang penyalur tidak perlu,” kata Ego.
Ia menjelaskan pengajuan izin SPBU atau penyalur BBM dan elpiji kini tidak perlu melewati persetujuan Ditjen Migas, tetapi langsung ke Pertamina. Sebelumnya, perusahaan yang hendak mengajukan izin SPBU atau menjadi penyalur Pertamina juga harus memiliki 31 sertifikat perizinan. Akan tetapi, dalam rancangan Permen ESDM yang baru ini hanya membutuhkan satu persetujuan layak operasi. (cah/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya