Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Bank Siap Setor Data Nasabah

(E-1)
12/2/2018 03:03
Bank Siap Setor Data Nasabah
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

PERBANKAN bersiap melaporkan data keuangan, termasuk penghasilan terkait dengan rekening nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017.

"Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) akan melaporkan data nasabah domestik sebelum akhir April 2018, sesuai dengan tenggat yang ditentukan Ditjen Pajak," kata Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan BRI Haru Koesmahargyo yang dihubungi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut Haru, kewajiban pelaporan data nasabah tersebut tidak akan menggangu penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) bank dengan laba terbesar di Indonesia itu. Pasalnya, kewajiban pelaporan itu harus diikuti seluruh lembaga keuangan sehingga kecil kemungkin-an nasabah akan memin-dahkan dana ke lembaga keuangan lain.

"Untuk kewajiban pela-poran nasabah domestik, BRI juga sudah siap melaporkan sebelum batas waktu," ujarnya.

Untuk pelaporan data nasabah asing, kata Haru, BRI juga sudah mendaf-tarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Paling lambat data keuangan nasabah atau entitas asing disampaikan ke Ditjen Pajak melalui OJK di akhir Agustus 2018.

"Sistem di BRI sudah dikembangkan dan sudah diimplementasikan sejak 2016 dan sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi Sipina milik OJK," jelas Haru.

Senada dengan BRI, OCBC yakin pelaporan data nasabah tidak akan mengganggu pertumbuhan DPK pada tahun ini. "Keterbukaan ini sudah norma baru yang semua pihak harus menerima dan membiasakan diri. Hal ini bukan hanya di Indonesia, melainkan norma baru di dunia," kata Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya