Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
BADAN Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan sosialisasi percepatan realisasi investasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pengusaha.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Bambang Purwanto, mengatakan pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepat-an Pelaksanaan Berusaha.
Kebijakan itu bertujuan meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Untuk mendukung program pemerintah tersebut BP Batam telah melaksanakan layanan perizinan secara online dan secara bertahap menuju sistem perizinan terintegrasi secara elektronik, salah satunya melalui Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB)," jelas Bambang di Batam, kemarin.
Hal senada dikatakan Kasub-dit Perdagangan, Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Barlian Untoro.
Menurut dia, melalui kegiatan sosialisasi yang intensif, BP Batam ingin masyarakat khususnya pengusaha melakukan percepatan proses penerbitan perizinan berusaha sesuai standar pelayanan.
"Dengan ada sosialisasi kepada masyarakat Batam, khususnya pengusaha, mereka bakal tahu kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, dan BP Batam," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, kemarin, memeriksa kesiapan Mal Pelayanan Publik Kota Batam, Kepulauan Riau, yang rencananya diresmikan Presiden Joko Widodo, Rabu (13/12).
Menurut Rudi, selain meresmikan MPP, Presiden direncanakan menyerahkan sertifikat tanah di Dataran Engku Putri, meresmikan jalan layang Laluan Madani di Simpang Jam, dan membuka Rakornas Kadin di kota itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved