Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PT Paytren Asset Management (PAM) resmi meluncurkan reksa dana berbasis syariah dalam rangka mendorong masyarakat berinvestasi.
"Masyarakat punya pilihan investasi, bukan hanya legal, tetapi syariah. Jadi bagaimana masyarakat diajak untuk investasi jangka panjang, dan kami juga ingin memajukan investasi syariah," ujar pendiri Paytren Asset Management, Jam'an Nurkhatib Mansur atau biasa disapa Ustaz Yusuf Mansur, di Jakarta seperti dikutip Antara, kemarin.
Ia mengemukakan pihaknya meluncurkan dua reksa dana berbasis syariah, yakni PAM Syariah Likuid Dana Safa dan PAM Syariah Saham Dana Falah. Kedua reksa dana itu sudah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan pada 29 November 2017, dan mulai ditawarkan kepada masyarakat pada 4 Desember 2017.
Yusuf Mansur yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Paytren Asset Management mengharapkan produk syariah itu tidak hanya diperuntukan masyarakat muslim, tapi juga berlaku bagi semua kalangan.
"Produk investasi syariah untuk kenyamanan. Jadi, syariah harus dikampanyekan bukan hanya kepada muslim, tapi untuk masyarakat umum," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Paytren Asset Management Ayu Widuri mengatakan reksa dana syariah yang diluncurkan itu sebagai langkah awal dari rencana jangka panjang perusahaan dalam mengembangkan produk-produk investasi yang inovatif dan kompetitif berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
"Kami berharap dengan produk reksa dana syariah ini mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat mengenai penerapan prinsip syariah dari hulu ke hilir dan memberi efek positif kepada pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia dan dunia," tutur Ayu Widuri.
Ia memaparkan PAM Syariah Likuid Dana Safa merupakan reksa dana pasar uang.
Komposisi portofolio investasi produk itu 100% dari NAB pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri atau surat berharga syariah dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun.
Adapun PAM Syariah Saham Dana Falah merupakan reksa dana saham.
Komposisi portofolio investasi produk tersebut minimal 80% dari NAB pada efek syariah bersifat ekuitas dan maksimal 20% dari NAB pada efek syariah berpendapatan tetap berbasis syariah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved