Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tuntaskan Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan

(E-1)
21/11/2017 03:01
Tuntaskan Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENERIMAAN perpajakan yang selalu berada di bawah target selama satu dekade terakhir membutuhkan pembenahan menyeluruh. Pembenahan dapat dilaksanakan dengan mengamendemen atau merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang saat ini dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR. Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Tunjung Nugroho, dalam materi tertulisnya yang disampaikan pada seminar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Bandung, kemarin, mengatakan negara perlu mengembalikan fungsi pajak sesuai konstitusi dengan memperkuat lembaga perpajakan.

Pemerintah telah memulai me-revolusi perpajakan dengan isu utama yakni transparansi yang dimulai dari tax amnesty, lalu akses informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan dan terakhir dengan mereformasi sistem perpajakan dengan mengamendemen UU KUP.
Salah satu isinya ialah pembentukan badan perpajakan di bawah presiden tapi tetap ber-koordinasi dengan Kementerian Keuangan. "Tugas kita semua tinggal bagaimana bersama-sama merealisasikan RUU KUP menjadi UU sesegera mungkin guna menuntaskan revolusi perpajakan di Indonesia," kata Tunjung.

Peran konsultan
Konsultan pajak, Yanuar Pamuji, memaparkan peran konsultan pajak, akademisi, dan tokoh masyarakat sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Konsultan pajak punya peran memberikan edukasi dan guidance bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban dan mengetahui hak-haknya sebagai wajib pajak. "Jangan malah membiarkan kliennya terjerumus dalam ketidakpatuhan apalagi sampai menyentuh ranah pidana perpajakan," katanya. Adapun akademisi berperan sebagai pihak yang mengkaji kebijakan, terutama menyuarakan kebenaran yang perlu pemerintah ambil demi kesejahteraan bangsa dan negara sekaligus menjadi penyeimbang kebijakan publik agar prorakyat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya