Bea Masuk Barang bakal Dikaji Ulang

Cahya Mulyana
19/9/2017 09:13
Bea Masuk Barang bakal Dikaji Ulang
()

PEMERINTAH bakal mengkaji lagi batas tarif bea masuk barang dari luar negeri yang dibawa penumpang pesawat. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan telah mengintruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menghitung lagi tarif bea masuk agar disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.

“Saya sudah instruksikan ke Ditjen Bea dan Cukai aturan mengenai pembatasan jumlah dan harga barang yang dibawa penumpang atau WNI yang masuk ke RI agar disederhanakan untuk refleksikan dan kebutuhan hari ini,” ujar Menkeu di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Saat ini, batas maksimal bea masuk untuk individu sebesar US$250 dan US$1.000 untuk keluarga. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Pengamat perpajakan yang juga Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai jumlah itu terlalu rendah. Dia mengusulkan agar batasan pengenaan bea masuk untuk barang bawaan dari luar negeri dinaikkan 10 kali lipat menjadi US$2.500 per individu dan US$10.000 per keluarga.

Aturan yang dibuat tujuh tahun lalu itu, kata dia, sudah tidak masuk akal jika dibandingkan dengan perkembangan harga dan kebutuhan masyarakat saat ini. Yustinus menilai batasan bea masuk yang rendah justru mencerminkan proteksionisme sehingga tidak akan membuat industri dalam negeri kompetitif dengan barang-barang impor.

“Semakin rendah batasannya, selain tidak masuk akal, akan mendorong orang melakukan tindakan ilegal. Mereka akan mengakali untuk memasukkan barang-barang itu,” jelasnya.

Minta masukan
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya memang tengah menimbang-nimbang kenaikan batas bea masuk. Meski demikian, kenaikan tersebut tidak akan drastis seperti yang diusulkan Yustinus.

“Ini akan jadi masukan bagi kita, tetapi Indonesia sebenarnya menerapkan praktik yang juga standar internasional. Nanti kita juga akan mencari referensi di negara lain seperti apa. Tapi tidak bisa juga setinggi itu,” tukas Heru.

Selain mempelajari tarif batas bea masuk di negara lain, pihak Bea dan Cukai juga akan meminta masukan dari pihak yang bergelut di bidang pariwisata, penumpang, dan industri sejenis di dalam negeri. “Misalnya perajin tas yang ada di dalam negeri, juga pengusaha yang mengimpor barang-barang secara komersial. Harmonisasi ini yang akan kami jadikan dasar untuk mengambil kebijakan,” ujar Heru. (E-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya