Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Ekspor Timah Ditaksir bakal Membubung

Andhika Prasetyo [email protected]
30/8/2017 06:45
Ekspor Timah Ditaksir bakal Membubung
(ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

ASOSIASI Eksportir Timah Indonesia (AETI) memprediksikan total produksi sekaligus ekspor timah Indonesia pada tahun ini mencapai 72 ribu metrik ton (mt). Angka itu melampaui capaian tahun lalu yang hanya 63 ribu mt. Ketua AETI Jabin Sufianto bahkan memiliki proyeksi angka produksi dan ekspor sendiri yang lebih tinggi hingga mencapai 78 ribu mt sampai akhir tahun. Ia mengatakan, jika momentum tidak berubah serta pemerintah baik pusat maupun daerah memberikan dukungan yang besar, prediksi tersebut bukanlah hal yang mustahil.
“Hingga Juli saja ekspor sudah 43 ribu mt. Sekarang hanya tinggal dari pemerintah saja bagaimana mengeluarkan kebijakan dan regulasi,” ujar Jabin di acara Indonesia Tin Conference and Exhibition (ITCE) 2017, Selasa (29/8)

Sedianya, dari sisi perdagangan, Jabin menilai pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang tepat, terutama dalam menjalankan skema lelang untuk komoditas timah. Menurutnya, satu kebijakan yang menjadi kendala ialah terkait dengan kegiatan reklamasi lahan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. “Persoalannya, sebelum membuka tambang, kami sudah harus membayar jamrek (jaminan reklamasi) secara penuh, kemudian setelah itu kami harus mengeluarkan biaya reklamasi. Kalau reklamasi dinilai sukses, baru jamrek dikembalikan. Ini membuat adanya double cost,” jelas dia.

Maka dari itu, dia berharap pemerintah di masa mendatang dapat menciptakan regulasi-regulasi yang mendukung bagi dunia usaha khususnya untuk sektor industri timah. Pasalnya komoditas tersebut ialah salah satu penyumbang devisa bagi negara. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan moratorium perizinan penambang-an biji timah sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan tambang dan meminimalkan kerusakan lingkungan. Dalam menanggapi hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya hak pemerintah daerah setempat. “Kalau ada pertimbangan dari pemerintah daerah soal rencana penertiban karena memang merasa sudah cukup dan tidak bisa mengendalikan keselamatan dan lingkungan hidup, silakan moratorium. Tetapi sebaiknya dibicarakan dengan asosiasi terkait,” ucap Jonan.

Harga naik
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan mulai mengalami kenaikan pada September 2017. Kenaikan HPE disebabkan fluktuasi harga internasional.
“Hanya produk konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil yang mengalami penurunan tipis,” ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (29/8). Jika dibandingkan dengan periode Agustus 2017, sambungnya, sebagian besar komoditas mengalami kenaik-an HPE. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam dalam Per-aturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. “HPE periode September ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait,” imbuh dia. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya