Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH berencana menerbitkan peraturan pemerintah baru yang mengatur perpajakan khusus skema kontrak gross split. Aturan itu dikeluarkan setelah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan aturan tersebut karena aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan minyak dan gas bumi berbasis skema kontrak gross split.
"Kita juga mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas. Mereka menyadari atau mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir sebanding dengan PP Nomor 79, yang mengatur cost recovery, sementara yang ini mengatur gross split," kata Arcandra seperti dikutip dalam laman Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (6/7).
Menurutnya, perlu ada aturan perpajakan khusus untuk kegiatan minyak dan gas bumi sama yang sinkron dengan revisi PP No 79 sehingga nantinya ada perlakuan khusus untuk sistem perpajakan usaha migas.
Dia mengungkapkan PP perpajakan yang akan dikeluarkan berisi poin-poin perlakuan pajak khusus industri migas yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.
Saat ini, draf PP perpajakan sudah siap. Arcandra pun berharap PP dapat keluar secepatnya. "Drafnya sudah ada, semoga bulan ini kita harapkan bisa keluar," pungkas Arcandra.
Blok Mahakam
Terpisah, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Farouk Ishak menegaskan masalah pembagian saham pengelolaan atau <>participating interest (PI) Blok Mahakam di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah final.
Pembagian saham pengelolaannya sebesar 66,5% untuk provinsi dan 33,5% untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari 10% bagian kerja sama dengan Pertamina.
"Masalah PI sudah final, tidak perlu dipersoalkan. Tinggal dilaksanakan. BUMD bekerja sama dengan Pertamina melaksanakannya," kata Gubernur Faroek, Kamis (6/7).
Menurut dia, itu kebijakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan, apalagi ada usulan DPRD melakukan rapat ulang. Keputusan yang dihasilkan satuan tugas (satgas) sudah final berdasarkan Pemen ESDM No 37/2016.
Terlebih anggota satgas terdiri dari para pihak terkait mulai perwakilan provinsi, Bupati Kukar, pimpinan DPRD, serta salah satu BUMD yang bakal terlibat dalam kerjasama pengelolaan.
Selain itu, Presiden RI Joko Widodo sudah menekankan ke gubernur melalui rapat terbatas beberapa waktu lalu bahwa masalah PI Blok Mahakam keputusan final dan tidak perlu didiskusikan lagi.
Di sisi lain, kata dia, dirinya sebagai gubernur tidak memungkiri sebelumnya memang ada kesepakatan pembagian 60% provinsi dan 40% Kukar. Namun, itu sebelum ada acuan Permen ESDM No 37/2016. (SY/Mtvn/Mtvn/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved