Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemerintah Berlakukan Tarif Resmi Taksi Daring

Cahya Mulyana
02/7/2017 09:27
Pemerintah Berlakukan Tarif Resmi Taksi Daring
(Sumber: Permenhub Nomor 26 Tahun 2017/Grafis: MI)

SETELAH dinantikan sekian lama, mulai kemarin pemerintah memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah taksi daring (berbasis aplikasi).

Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan terkait rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk angkutan sewa khusus akan ditetapkan gubernur atau kepala badan sesuai kewenangannya seperti diatur dalam pasal 22. Sebelum ditetapkan, terlebih dulu berkonsultasi dengan pihaknya untuk memperoleh rekomendasi.

"Penentuan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan kepala badan/gubernur. Kami menetapkan atas nama menteri setelah menganalisis sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) huruf f," kata Pudji di sela menghadiri acara penyerahan peralatan pendingin udara kepada 40 angkutan kota di Monas, Jakarta, kemarin.

Menurut Pudji, ketentuan tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus dibagi menjadi dua wilayah, yaitu wilayah I untuk Sumatra, Jawa, dan Bali. Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tarif batas bawah untuk wilayah I Rp3.500 dan batas atasnya sebesar Rp6.000, sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500 (lihat grafik).

Pudji mengingatkan setiap pelanggaran terhadap PM 26/ 2017 akan dikenai sanksi. "Nanti ada evaluasi setelah enam bulan.

"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tarif baru taksi daring yang berlaku sejak kemarin berdasarkan masukan dari berbagai pihak. "Usulan tarif itu hasil diskusi dengan operator taksi daring, UPTG, pemda, litbang, dan Kemenhub. Kami juga menganalisis berdasarkan nilai investasi taksi dan harga suku cadang, BBM, dan sopirnya.

"Sanksi terhadap operator yang melanggar, lanjut Budi, akan diberikan mulai tindakan administrasi sampai pembekuan izin operasi. "Saya tidak akan frontal ketika ada keberatan atau pelanggaran. Kita diskusi mencari jalan keluar."

Angkot AC
Kemarin Menhub juga meresmikan angkutan kota (angkot) berpendingin udara (AC). Program ini diharapkan tersebar luas untuk meningkatkan pelayanan transportasi lebih baik kepada masyarakat.

"Kami mengapresiasi Go-Car dan Uber yang ikut menyukseskan program pemerintah. Program pemasangan AC di angkot ini mengajak para pengelola transportasi umum memedulikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat," papar Budi.

Pada kesempatan itu hadir Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Head of Public Policy and Government Affairs Indonesia Uber John Colombo, serta Senior Vice President Operational Go-Jek Arno Tse.

Senior Vice President Operational Go-Jek, Arno Tse, mengaku program ini sejalan dengan misi perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Head of Public Policy and Government Affairs Indonesia Uber, John Colombo, menambahkan pihaknya mendukung penuh upaya peningkatan pelayanan transportasi yang dicanangkan pemerintah. "Kami percaya kehadiran pilihan transportasi umum yang nyaman, aman, andal, dan terjangkau mendorong warga memanfaatkannya." (Cah/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik