Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memastikan kebijakan transaksi gula kristal rafinasi (GKR) berbahan baku gula mentah impor melalui mekanisme pasar lelang komoditas akan tetap diterapkan.
Hal itu dilakukan demi keberpihakan terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang selama ini kerap kesulitan dalam mendapatkan komoditas untuk bahan baku industri tersebut.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan saat ini pihaknya masih mengevaluasi kebijakan itu supaya dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik di masa mendatang.
"Catatan idealismenya tidak akan berubah karena ini tentang keberpihakan pada UKM yang selama ini kesulitan mengambil GKR," ujar Enggartiasto di Kantor Kemendag, Jakarta,
Pemerintah melakukan sosialisasi secara masif sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan sehingga tidak akan timbul kegaduhan. "Ini kan niat yang baik. Jangan sampai dilihat dari angle yang berbeda," sebutnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi yang digelar PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ), Dinas Koperasi dan UMKM Banten, dan Kemendag yang dihadiri 70 pelaku UKM terungkap bahwa para pelaku UKM menyambut positif rencana lelang GKR.
Skema lelang GKR diharapkan memudahkan akses bahan baku serta terjaminnya ketersediaan pasokan bagi mereka. "Sistem lelang memberi harapan jaminan pasokan dan harga yang wajar," kata perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten Arif Rahman.
Anggota Komisi VI DPR menilai keberadaan bursa GKR yang dikelola PT PKJ merupakan terobosan positif dari Kemendag. "Kita bisa tahu berapa juta ton gula rafinasi yang dijual ke pasar, diedarkan ke mana dan oleh siapa," ujarnya. (Pra/Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved