Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tunggak Pajak Rp66 Miliar, Pengusaha Kayu Disandera

Erandhi Hutomo Saputra
20/6/2017 20:03
Tunggak Pajak Rp66 Miliar, Pengusaha Kayu Disandera
(Ilustrasi--Thinkstock)

PENGUSAHA berinisial KJM, pemilik PT PA yang bergerak di sektor perkayuan disandera (gijzeling) oleh otoritas pajak yakni Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong. KJM disandera di Lapas Klas IIA Salemba karena menunggak pajak sebesar Rp66,3 miliar.

Kakanwil Pajak Papua dan Maluku Wansepta Nirwanda menyebut penyanderaan itu dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Mei 2017 dan dituangkan dalam surat perintah penyanderaan tertanggal 19 Juni 2017.

"Tunggakan wajib pajak muncul sehubungan hasil pemeriksaan pada 2007 untuk tahun pajak 2002-2004 dan telah diterbitkan surat ketetapan pajak," ujar Nirwanda di Lapas Salemba, kemarin.

Sebelum penyanderaan itu, KJM telah diberikan teguran pada 10 Agustus 2007 dan surat paksa pada 25 September 2007. "Kemarin ada tax amnesty kan sudah ada pendekatan pada WP untuk ikut tapi dia tidak ikut juga," jelasnya.

Nirwanda menyebut upaya penyanderaan terhadap wajib pajak bukan pertama kali ini dilakukan. Sebelumnya Kanwil Pajak Papua dan Maluku telah melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak dengan tunggakan Rp42 miliar.

Ia menyebut wajib pajak harus membayar penuh tunggakan pajaknya jika ingin bebas, jika tidak maka durasi penyanderaan dari saat ini 6 bulan bisa kembali diperpanjang untuk 6 bulan selanjutnya.

Di tempat yang sama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jika wajib pajak yang telah menjalani total 12 bulan penyanderaan akan dilepas namun bukan berarti tunggakan pajak tersebut lunas. Ditjen Pajak, kata dia, bakal terus melakukan penagihan dengan cara menyita aset dan melacak aset dengan bantuan PPATK dan Bareskrim Polri.

"Walaupun nanti gijzeling berakhir, kita masih punya cara supaya utang pajaknya dilunasi," tegasnya.

Ia menyebut upaya penyanderaan cukup ampuh untuk membuat penunggak pajak membayar tunggakannya, sebab dari 59 penunggak sejak 2016 lalu yang disandera, tersisa 3 yang masih bertahan di lapas. Dari total tunggakan Rp712 miliar, sebesar Rp460 miliar telah dibayarkan. Hestu menegaskan upaya penyanderaan itu berlaku bagi siapapun yang menunggak termasuk kelompok kaya. "Bisa saja (orang kaya disandera), kita bicara sesuai UU," tukasnya.

Hestu meminta para wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi pajaknya. Sebab Ditjen Pajak tidak segan-segan melakukan penyanderaan. Hestu menyebut hingga saat ini Menkeu telah mengeluarkan surat izin untuk menyandera 21 wajib pajak dari total 37 penanggung pajak.

Dari 21 WP tersebut tidak seluruhnya disandera karena sebagian telah bersedia untuk melunasi. Namun bagi yang tidak kooperatif akan dilakukan penyanderaan seperti yang akan dilakukan terhadap 5 wajib pajak dengan total tunggakan Rp1,7 triliun.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya