Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPPU Naikkan Status Kartel Bawang Putih

Jessica Sihite
24/5/2017 07:00
KPPU Naikkan Status Kartel Bawang Putih
(ANTARA)

KOMISI Pengawas Persaingan usaha (KPPU) telah memutuskan untuk meningkatkan status dugaan kartel bawang putih dari penelitian ke tahap penyelidikan.

Keputusan itu diambil setelah dalam rapat komisi digelar hasil penelitian oleh investigator KPPU yang menunjukkan fakta adanya dugaan pengaturan distribusi bawang putih oleh beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar hingga 50%.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyatakan terdapat indikasi dugaan pengaturan distribusi bawang putih, mulai proses importasi hingga distribusinya. "Kami menduga terjadi pengaturan pasokan ke pasar mulai dari impornya melalui dua pintu masuk utama impor bawang putih ke Indonesia, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Belawan Medan. Dugaan pengaturan ini berujung pada naiknya harga jual bawang putih di pasaran," ujar Syarkawi.

Komposisi volume impor bawang putih di dua pintu masuk utama itu 94% melalui Pelabuhan Tanjung Perak, sedangkan sisanya melalui Pelabuhan Belawan. Diduga, terdapat lima grup pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak dan satu grup pelaku usaha menguasai di Pelabuhan Belawan. Impor bawang putih Indonesia hampir semuanya berasal dari Tiongkok.

Langkah KPPU itu juga seiring dengan upaya pemerintah yang tengah berusaha keras menjaga stabilitas harga pangan, baik melalui pembentukan satgas pangan yang digagas Polri maupun instrumen pengawasan harga eceran tertinggi (HET) oleh Kementerian Perdagangan. KPPU segera berkoordinasi dengan tim Satgas Pangan Polri terkait penyelidikan dugaan kartel bawang putih yang baru diputuskan hari ini.

Kebutuhan cabai

Dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) terungkap kebutuhan cabai nasional mayoritas dikuasai industri. Ketua Umum Perhepi Bayu Krisnamurti menyebut sebanyak 40% cabai nasional dikonsumsi industri sambal jadi olahan, mi instan, dan saus sambal. Industri membeli dengan sistem kontrak langsung dari petani dan memperoleh harga lebih murah ketimbang harga di pasaran.

"Permintaan industri harus dipetakan dengan baik. Jumlahnya harus diketahui dengan baik dan diamankan. Lalu, pemerintah bisa melihat berapa sisa pasokan cabai ke pasar dan bisa lebih mudah dikendalikan.

"Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 20/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. (LD/DG/ST/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik