Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur dengan ketat mekanisme atau prosedur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Automatic Exchange of Information-AEol).
Dengan demikian, kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dalam mendapatkan akses informasi keuangan tidak disalahgunakan.
"Jadi, cara mendapatkan informasi, prosedur, dan protokol maupun dalam rangka mendapatkan informasi tersebut akan diatur ketat dalam PMK yang jadi turunan dari perppu ini sehingga tujuan mendapatkan informasi tidak disalahgunakan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (18/5).
Dalam PMK itu pihaknya akan menetapkan secara jelas tata kelola dan akses informasi sebagaimana prosedur internasional.
PMK tersebut menjadi salah satu syarat agar skema pertukaran informasi itu dapat diterapkan pada September 2018.
Peraturan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan tersebut harus rampung paling lambat 30 Juni 2017.
Lebih jauh Menkeu menjelaskan bahwa keluarnya Perppu No 1 Tahun 2017 itu sebagai bentuk primary law untuk undang-undang terpenuhi sehingga bisa disampaikan ke dunia internasional bahwa pemenuhan persyaratan primary legislation sudah tersedia.
Adapun nilai batasan saldo yang diatur secara internasional untuk dapat dibuka dan wajib dilaporkan untuk informasi perpajakan ialah sebesar US$250 ribu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, meyakinkan penerapan AEol tidak akan banyak memengaruhi industri keuangan, khususnya pasar modal.
Dia yakin terbukanya akses informasi tidak akan membuat sejumlah perusahaan yang berniat melantai jadi surut. (Try/Fat/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved