OJK Rilis Strategi Perlindungan Konsumen

Fathia Nurul Haq
19/5/2017 06:00
OJK Rilis Strategi Perlindungan Konsumen
(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) periode 2013- 2027. Hal ini merupakan langkah evaluasi program Perlindungan Konsumen OJK yang sudah berjalan lima tahun dan upaya menjawab tantangan di 10 tahun mendatang.

“Dalam tiga tahun terakhir ini telah banyak yang dilakukan terutama dalam hal perlindungan konsumen, yang pertama misalnya layanan terintergerasi di 35 kantor OJK di seluruh wilayah. Kemudian juga telah dibentuk lembaga penyelesaian sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan untuk adil dan murah serta independen,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad dalam peluncuran SPKK yang dibarengi pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (18/5).

Muliaman juga mengatakan sejumlah regulasi sektor keuangan seperti yang terkait teknologi finansial telah diterbitkan OJK untuk melindungi konsumen keuangan di Indonesia. Dengan kata lain, kendati SPKK sebagai evaluasi terintegrasi yang berkesinambungan baru dilakukan, namun telah banyak yang dilakukan oleh regulator sebeluknya.

“Kami terus berupaya untuk mencerdaskan masyarakat karena sektor keuangan harus disiapkan dan diedukasi sejak dini. Bagaimana mengelola keuangan secara sehat dan bijaksana dalam memilih produk keuangan,” ungkap Muliaman.

Saat ini rasio literasi keuangan, atau pemahaman masyarakat atas produk dan jasa yang ditawarkan lembaga keuangan domestik tahun 2016 telah mencapai 29,66%. Angka itu meningkat jika dibandingkan tahun 2013 lalu yang sebesar 21,8%.

Sementara Indeks inklusi keuangan atau penggunaan produk dan jasa dari lembaga keuangan, berada padal level 67,82%. Jumlah tersebut meningkat dari 59,7% pada tahun 2013 lalu.

Muliaman pun optimistis dengan pertumbuhan yang cepat itu, maka target yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan iklusi keuangan sebesar 75% pada tahun 2019 dapat dicapai.


Wadah koordinasi

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani berpandangan SPKK dibutuhkan sebagai wadah berkoordinasi guna melndungi masyarakat dari kecurangan praktik jasa di sektor keuangan. Acap kali, meski sudah
merasa butuh, masyarakat enggan mempergunakan jasa industri keuangan lantaran takut dirugikan.

“Karena itu, ada sinergi dan kombinasi supaya tidak perlu ada miskomunikasi, ada yang satu merasa dirugikan dan satu yang tidak dilindungi,” imbuh Puan. Dia berharap dengan diluncurkannya SPKK, kekhawatiran masyarakat terhadap jasa keuangan dapat sirna. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya