Headline

BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia

Presiden Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK

Nur Aivanni
18/4/2017 06:05
Presiden Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK
(Grafis/Caksono)

PRESIDEN Joko Widodo memastikan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tercatat 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan sistem pengendalian intern dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp19,48 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2016.

“Beliau ingin pemerintahan transpa­ran, kredibel. Kalau ada permasalahan segera diselesaikan,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta, kemarin.

Pramono mengatakan Presiden akan memerintahkan menteri terkait untuk menindaklanjuti laporan BPK sehingga jumlah kementerian atau lembaga yang meraih laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) meningkat. Ia mencontohkan, tahun lalu, WTP untuk pemerintahan daerah 46% atau 47%, tapi sekarang naik menjadi 58%.

Sebelumnya, Kepala BPK Harry Azhar Azis telah melaporkan IHPS berisi ringkasan 604 laporan hasil pemeriksaan itu kepada Presiden, kemarin. Berdasarkan pemeriksaan kepada pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan badan lainnya terungkap, dampak finansial senilai Rp12,59 triliun dari total kerugian Rp19,48 triliun.

“Dari ketidakpatuhan itu, permasalahan berdampak finansial ada 32% senilai Rp12,59 triliun. Rinciannya ialah yang jelas-jelas merugikan negara sebanyak 1.205 temuan senilai Rp1,37 triliun atau 61% dan 329 potensi kerugian negara sebesar 17% yang nilainya Rp6,55 triliun. Ketiga, sebesar 22% atau 434 kekurangan penerimaan yang nilainya Rp4,66 triliun,” kata Harry.

“Ada juga 446 temuan dilaporkan ke kepolisian. Nilai kerugian Rp33,52 triliun dan US$841,88 juta,” tegas Harry.

IHPS juga memuat soal tiga masalah. Pertama, Jaminan Kesehatan Nasional untuk dukung pelayanan kesehatan belum memadai. Pelayanan kesehatan pada puskesmas dan RSUD belum didukung jumlah dan fasilitas SDM mema­dai. “Ada 155 pemerintah daerah yang program jaminan kesehatan mereka belum terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Harry.

Kedua, pembagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana jenjang SD, SMP, SMA/SMK antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat belum diatur.

Permasalahan ketiga ialah perpajakan, yaitu soal wajib pungut pajak pertambahan nilai (WPPPN) pada empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar. KPP itu terindikasi belum me­nyetorkan pajak pertambah­an nilai (PPN) yang dipungut sebesar Rp910,06 miliar dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp538,13 miliar. Selain itu, wajib pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp117,70 miliar.

10 entitas
IHPS II 2016 juga memuat hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sejak 2005 sampai 2016, BPK telah menyampaikan 437.343 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp241,71 triliun.

Sampai dengan 2016, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2016 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan penye­toran uang ke kas negara atau daerah sebesar Rp70,19 triliun.
Dari pemeriksaan BPK selama 2016, terdapat 10 entitas yang menindaklanjuti rekomendasi pada periode sama, yaitu Dewan Keta­hanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta Pemkab Lampung Barat, Pemkab Pringsewu, Pemkab Boyolali, Pemkot Bima, dan Pemkab Lamandau. (Mtvn/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya