Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Perppu Kejahatan Seksual Terhadap Layak Diterbitkan

Arif Hulwan
06/5/2016 17:40
Perppu Kejahatan Seksual Terhadap Layak Diterbitkan
(ANTARA/M Agung Rajasa)

ALIH-alih segera membahas RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, Komisi VIII DPR menyarankan agar Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang kejahatan seksual terhadap anak. Kecepatan prosesnya dinilai bisa mengatasi kedaruratan kejahatan itu.

"Perppu itu langkah paling cepat. Kalau sudah disahkan Pemerintah, ini bisa memaksa DPR langsung membahasnya di periode sidang berikutnya. Kalau membahas RUU-nya, masuk prolegnas tahun depan pun belum pasti," kata Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu, Jumat (6/5).

Menurutnya, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini baru masuk program legislasi nasional jangka panjang (2014-2019). Pun, belum ada pembahasan lebih lanjut soal kepastiannya masuk prolegnas 2017. Andaikata masuk prolegnas tahun depan, penggarapan UU biasanya tetap bakal berlarut-larut karena melibatkan dua pihak; DPR dan Pemerintah.

Sementara, Perppu bakal jauh lebih cepat pembahasannya. Apalagi Pemerintah pernah membahasnya secara khusus di rapat terbatas di Kantor Presiden, 20 Januari lalu. Jika Perppu perlu dimatangkan, ia menyarankan soal kelanjutan pembahasan sanksi pidana kebiri yang masih menuai pro-kontra.

Selain itu, UU yang ada hanya menaungi kejahatan jenis ini dengan sanksi tak sepadan saat angka kejahatan ini terus meningkat. Misalnya, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara (UU KUHP Pasal 354). Unsur kegentingan yang memaksa bagi munculnya Perppu pun dianggap sudah hadir.

"Ini saja yang di-follow up. Apalagi ini tingkatnya sudah darurat, kuantitas kejahatan sudah tinggi dimana-mana. Itu kan yang ketahuan. Belum yang tidak ketahuan itu," jelas Anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Komisi VIII DPR, lanjut Umam, sempat menyarankan hal itu kepada Presiden Jokowi di sela-sela kunjungannya ke Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (4/5). Ragam pertimbangan DPR pun diungkapkan.

Dalam rilisnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu segera disahkan. Ini dikatakannya terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14, di Bengkulu.

"Kita akan desak melalui fraksi di DPR, agar RUU itu segera disahkan," kata Zulkifli.

Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP itu dihukum dengan seberat-beratnya karena sudah di luar batas kemanusiaan. "(Tindakan) itu adalah perbuatan biadab," cetus dia. "Kita minta pelaku dihukum seberat-beratnya," imbuh Zulkifli. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya